Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengembalikan Fitrah Undang-undang ITE

17 Februari 2021   12:39 Diperbarui: 17 Februari 2021   21:02 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi keamanan digital. (sumber: pixabay.com/rupixen)

Begitupun dengan kegiatan transaksi ekonomi, kini sudah berubah dari dunia nyata ke dalam dunia virtual, kejahatan model baru akan timbul. 

Tentunya dalam perkembangan teknologi akan menimbulkan suatu penemuan baru, yang mana hal tersebut merupakan hak pribadi yang harus dilindungi dan merupakan bagian dari kekayaan intelektual, dan negara harus hadir sebagai pemberi rasa kemananan terhadap masyarakat. 

Masih banyak lagi kejahatan yang timbul akibat dari perkembangan teknologi, seperti pembajakan data, pembajakan karya orang lain dan lain-lain.

Tujuan dari Undang-Undang ITE adalah untuk menyelesaikan itu semua, sungguh mulia. Tetapi fitrah dari Undang-Undang ITE ini luntur, dan melenceng dari awal. 

Bukan kasus-kasus tersebut yang diselesaikan, justru yang timbul adalah kasus-kasus yang sebenarnya pengaturannya multitafsir, dan membuat pasal-pasal tersebut menjadi pasal karet. 

Memasukan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan (Pasal 27), ujaran kebencian (Pasal 28) tidak ada salahnya, tetapi yang menjadi permasalahan adalah unsur-unsur dari pasal itu sendiri yang amat luas.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

Ancaman pidana bagi yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal ini batasannya amat luas, menghina itu ukurannya apa tidak jelas, batasan dari menghina sendiri tidak jelas seperti apa. Karena terlalu luas batasannya seseorang dengan sesuka hatinya menafsirkan dengan versinya sendiri apa itu penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Apakah termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik apabila seseorang menyebut orang lain dengan sebutan cabul padahal memang cabul?

Hal itulah yang dilupakan dalam Pasal 27 UU ITE ini, penghinaan atau pencemaran nama baik sendiri sudah diatur terlebih dahulu dalam Pasal 310 KHUP. 

Di dalam ayat 3 Pasal 310, terdapat pengecualian, yaitu tidak termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik apabila itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk bela diri. Hal ini yang tidak terdapat dalam Undang-Undang ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun