Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Cipta Kerja: Representasi Pertentangan Kelas yang Tak Berujung

6 Oktober 2020   15:19 Diperbarui: 8 Oktober 2020   17:05 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: nasional.kompas.com

Menurut Karl Marx, perkembangan sejarah tidak terlepas dari pertentangan kelas. Pertentangan kelas inilah yang menuntun jalannya sejarah. Zaman feodal dihadapkan dengan zaman perbudakan, zaman feodal berakhir kemudian berganti ke zaman ningrat dengan kaum tani. 

Di era modern seperti ini pertentangan kelas masih terjadi yaitu pertentangan kaum kapitalisme dan kaum buruh. Bahkan dalam teori sosiologi sendiri, masyarakat sejatinya secara abstrak membentuk kelas-kelas atau strata, atau yang biasa kita kenal dengan stratifikasi sosial. Kelas-kelas sosial tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor misalnya pendidikan, jabatan, bahkan status ekonomi.

Seseorang bisa mendapatkan kedudukan tersendiri di masyarakat karena ilmu yang dia miliki, dengan ilmu itulah seseorang bisa mendapatkan kedudukan yang dihormati di masyarakat, orang menghargainya karena ilmunya. Kemudian dari segi ekonomi maka akan tercipta kelas, kelas menengah kelas atas, atau lebih jauh lagi kelas pemodal dan kelas buruh. 

Pertentangan antara kelas pemodal dan kelas buruh masih terus terjadi. Bahkan sejarah pernah mencatat kaum buruh pernah mencapai kemenangannya pada masa revolusi Bolshevik di Rusia terlepas bagaimana caranya bisa menang, tetapi revolusi itu muncul karena disebabkan oleh satu hal yaitu adanya perbedaan kelas.

Pertentangan itu masih terus terjadi pada saat ini, yaitu pertentangan antara kaum buruh dan kaum pemodal. Baik kaum buruh maupun kaum pemodal sama-sama membutuhkan, saling terikat tidak bisa terpisahkan, tanpa kaum buruh kaum pemodal bukanlah apa-apa karena tidak bisa memproduksi barang untuk diperdagangkan.

Sebaliknya tanpa kaum pemodal kaum buruh juga tidak akan mendapatkan pekerjaan, oleh sebab itu hubungan kedua kelas sosial ini haruslah akur, tetapi sejarah mengatakan berlainan, kaum buruh dan kaum pemodal seakan-akan diciptakan untuk saling bertentangan.

Pada saat ini jelas lah hal itu terjadi, di mana kaum buruh di Indonesia saat ini tengah melawan dengan berbagai upaya, perlawanan itu tidak hanya kepada kaum pemodal saja, tetapi kepada kaum yang mempunyai kekuasaan. Kaum pemodal ditopang oleh kaum penguasa. RUU Cipta Kerja sejatinya merepresentasikan pertentangan antara kaum buruh, pemodal dan kaum kekuasaan. 

Di sisi lain kaum buruh terus menyuarakan hak nya yang dinilai dikurangi dalam RUU Cipta Kerja, di sisi lain pemerintah berdalih bahwa RUU Cipta Kerja ini bisa mendatangan investor baru dan lapangan kerja baru. Siapa yang benar? Dalam hal ini siapa yang diuntungkan? Apakah kaum buruh atau kaum pemodal. Kepada siapakah RUU ini berpihak? Apakah kepada kaum pemodal atau kaum buruh?

Di berbagai daerah, kaum buruh melakukan perlawanan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional dari tanggal 6 Oktober sampai tanggal 8 Oktober. Gelombang penolakan tersus dilakukan dengan jalan berdemo, tidak ada yang salah apa yang dilakukan oleh kaum buruh, karena hak menyuarakan pendapat merupakan hak yang paling prinsipil dan dijamin oleh undang-undang.

Tetapi cara lain juga harus dilakukan yaitu dengan menempuh upaya hukum, salah satunya dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan harapan terakhir bagi kaum buruh untuk tetap bsa mencari keadilan, pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, nantinya pasal-pasal tersebut akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak?

Maka jika Mahkamah Konstitusi menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, harapan untuk mencari keadilan tersebut bisa dicapai karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun