Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kerja Senyap DPR dan Pemerintah dalam Mengesahkan RUU Cipta Kerja

6 Oktober 2020   01:02 Diperbarui: 7 Oktober 2020   12:50 2232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : kompas.com

Tentunya ini harus ada kejelasan apa yang dimaksud berhalangan tersebut, jangan sampai karena pekerja yang menjalankan ibadah atau menemani istrinya yang melahirkan atau keguguran kandungan tidak termasuk ke dalam frasa berhalangan tadi.

Selain itu materi yang menjadi peramsalahannya adalah dihapuskannya Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, pasal tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal tersebut menjelaskan bahwa PKWT paling lama 3 tahun dan setelah melewati masa itu maka akan menjadi karyawan tetap. 

Namun sayangnya pasal ini justru dihapus dalam RUU Ciptaker, ini justru berpotensi pekerja tidak akan menjadi karyawan tetap dan akan menjadi karyawan kontrak selamanya karena tidak ada batasan dalam PKWT tersebut.

Produk Hukum Konservatif

Suatu peraturan perundang-undangan dapat dinilai apakah produk hukum tersebut bersifat responsif atau konservatif. Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. 

Dalam proses pembuatan peraturan tersebut memberikan peranan besar kepada berbagai elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses pembentukannya dengan kata lain masyarakat dilibatkan langsung. Maka hasil dari produk hukum tersebut akan sesuai dengan harapan masyrakat.

Sifat yang kedua adalah konservatif atau ortodoks yaitu produk hukum yang isinya hanya mencerminkan kepentingan golongan tertentu atau bahkan kalangan elite saja, jelas produk hukum ini merupakan jauh dari harapan masyarakat. Bisa dikatakan RUU Ciptaker merupakan produk hukum yang konservatif.

Produk hukum yang bersifat responsif melibatkan pastisipasi masyarakat, sedangkan produk hukum konservatif hanya melibatkan segelintir orang saja dan bersifat sentralistis.

RUU Cipta kerja haruslah melibatkan kelompok masyarakat yang seluas-luasnya, masyarakat haruslah diberi ruang untuk memberikan masukan dalam pembuatan RUU tersebut, dengan demikian suara masyarakat bisa terwakilkan. Dan aturan yang dihasilkan mencerminkan kehendak masyarakat pada umumnya. 

Pertanyaannya apakah RUU ini mencerminkan kehendak masyarakat secara luas atau justru mencerminkan kepentinga sekelompok elite saja? Tentunya setiap orang mempunyai penilaiannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun