Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dilema Pilkada Serentak dalam Masa Pandemi

26 September 2020   02:11 Diperbarui: 26 September 2020   02:26 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan pilkada serentak yang seharusnya dijadwalkan pada September kemarin ditunda dan dilaksanakan kembali pada Desember mendatang, adanya penundaan jadwal tersebut karena kasus covid-19 masih belum memperlihatkan penurunan.

Huru-hara pilkada kembali terdengar saat ini, banyak pro dan kontra terkait pelaksanaan pilkada mendatang, ada pihak yang menginginkan pilkada kembali ditunda karena kondisi saat ini masih belum kondusif, tetapi ada juga pihak yang tetap ingin melaksanakan pilkada pada Desember mendatang.

Jika dilihat kembali, kasus posiif korona di Indonesia tidak juga mengalami penurunan, justru memunculkan klaster baru, banyak instansi pemerintah termasuk penyelenggara pemilu itu sendiri yaitu KPU yang terserang oleh covid-19.

Di lingkungan kementerian juga tidak luput, Menteri Agama Fahrul Razi juga dikabarkan positif covid-19, tidak adanya penurunan kasus tersebut tidak mengherankan ada beberapa pihak yang meminta pilkada untuk ditunda kembali demi kepentingan bersama yaitu keselamtan warga, bayang-bayang klaster baru pun bukan tidak mungkin akan muncul.

Beberapa kalangan juga menyerukan untuk pilkada ditunda, misalnya Pengurus Besar NU dan Muhammadiyah yang merekomendasikan agar pilkada serentak ditunda, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla juga menyampaikan hal yang senada dengan oraganisasi islam terbesar di Indonesia tersebut agar pilkada serentak pada Desember yang akan datang untuk ditunda kembali.

Dalih Hak Politik Warga Negara

Sebagai negara yang menganut konsep demokrasi, maka ciri khas tersebut adalah dengan mengadakan pemilu guna menentukan pemimpin nantinya, di dalam pemilu terdapat hak warga negara tepatnya hak politik yaitu memilih dan dipilih.

Alasan inilah yang dijadikan oleh pemerintah agar tetap menjalankan pilkada mendatang yaitu melindungi atau menjaga hak politik warga negara yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Padahal jika kita kembali lagi hak dasar manusia, selain ada hak politik ada juga hak untuk hidup dan itu tidak boleh dikurangi sama sekali jangan sampai karena ingin melaksanakan hak politik warga negara justru membenturkan hak lain yaitu hak untuk hidup sehat, dan konstitusi kita juga menegaskan bahwa tujuan dari negara kita adalah untuk melindungi segenap bangsanya.

Maka jika dilihat, seharusnya pemerintah memerhatikan aspek hak lain yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, sejatinya hak politik warga negara tidak dikurangi hanya ditunda saja, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populis suprema lex).

Jika pemerintah tetap ingin menggelar pilkada maka akan mengorbankan keselamatan rakyatnya sendiri dan secara tidak langsung justru itulah yang dinamakan mengurangi hak warga negara yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, untuk hidup sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun