Sudah sepatutnya kita mempunyai KHUP sendiri. Buatan bangsa Indonesia sendiri. Sejatinya merdeka adalah bebas dari segala aspek termasuk hukum peninggalan zaman kolonialisme. Keinginan mengesahakan RKHUP patut diacungi jempol.Â
Dengan adanya KUHP baru berarti kita telah merdeka dibidang hukum karena tidak menggunakan produk peninggalan kolnialisme.
Tetapi jangan sampai KUHP yang dirancang lebih kolonialisme dibandingkan dengan KUHP peninggalan Belanda. Jika dilihat dari substansinya, lebih kolonialisme, misalnya dengan meneghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang merupakan peningglan kolonilisme.Â
RKUHP telah dirancang cukup lama, jika diibaratkan seperti janin yang tidak pernah lahir. Dan selama itu pula subtansi yang ada tidak diperhatikan. RKHUP yang ada sekarang masih perlu dikaji secara mendalam lagi, karena masih banyak pasal yang perlu dikoreksi lagi. Apa yang dilakukan oleh Presiden untuk menunda pengesahan RKUHP merupakan langkah yang tepat.
Sebuah prestasi jika bangsa Indonesia bisa merancang KUHP sendiri, namun sekali lagi, jika muatan KUHP lebih kolonialisme, maka akan melahirkan kolonilisme baru.Â
Oleh sebab itu perlu dikaji lagi secara matang dan mendalam, dengan melibatkan ahli dan akademisi. Sehingga akan melahirkan sebuah undang-undang yang masyarakat akan merasa terlindungi oleh undang-undang tersebut bukan sebaliknya, merasa terancam dan menimbulkan ketidaknyaman di dalam masyarakat.