Mohon tunggu...
DANIL ABDILLAH
DANIL ABDILLAH Mohon Tunggu... Atlet - penulis merupakan mahasiswa di Universitas Jember Jurusan Teknik Prodi S1 PWK

Nama penulis adalah DANIL ABDILLAH, dia lahir di Lumajang, 16 Februari 2001. Dia anak pertama dari dua bersaudara, Adiknya bernama AILA NIKEN NAZILAH yang masih duduk di bangku sekolah dasar Ayahnya bernama ISMAIL bekerja sebagai Wiraswasta dan Ibunya bernama SUMILAH sebagai ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Money

Publik Private Pathership sebagai Pendorong Percepatan Pembangunan Indonesia

13 Mei 2020   20:55 Diperbarui: 13 Mei 2020   21:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Infrastruktur, yah kata tersebut tidak akan luput dari pembahasan pertumbuhan kota dan pembangunan kota, apa lagi di negara berkembangan seperti Indonesia. Tidak bisa dipungkiri memang bahwasannya infrastruktur adalah ujung tombak perkembangan dan pembangunan di Indonesia, semakin baik dan memadai infrastruktur di suatu negara maka akan baik atau lancar pula perkembangan dan pembangunan di negara tersebut

Seperti halnya negara Indonesia yang notabene merupakan negara kepulauan, harus memiliki infrastruktur yang merata dan menyulur untuk mempercepat pembangunan itu sendiri, Dalam saat ini di era globalisasi pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana sebagai penunjang kelangsungan untuk tujuan negara memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah dituntut untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi dalam pelaksanaan pencapaian tujuan negara tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan sendiri, penyediaan infrastruktur ini kerap kali mendapati permasalahan yang klasik terjadi dari dahulu yaitu permasalahan pendanaan atau biaya yang dapat mengambat keberlangsungan pembangunan infrastruktur. Maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan pihak swasta dalam mewujudkan semua kebutuhan publik atau kebutuhan umum. Pembangunan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seperti contohnya Public Private Partnership, apa itu Public Private Partnership? Public Private Partnership (PPP) atau yang dapat disebut juga sebagai Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan suatu mekanisme dalam pembiayaan untuk melakukan pengadaan pelayanan pubik yang sudah sering dijumpai pada negara - negara di dunia, terutama pada negara maju. i Indonesia terdapat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 yang sekarang telah diganti mejadi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang membahas mengenai Kerjasama Pemeirntah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang memiliki tujuan utama untuk mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesusaian, dan keberlanjutan infrastruktur begi pembangunan Nasional Indonesia dan kesehteraan masyarakat Indonesia. Namun , ternyata diadakan lagi perubahan peraturan dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 menjadi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 , yang membahas mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur . Dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2005 dinyatakan bahw pelaksanaan Public Private Partnership dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing. Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparansi dan kompetisi manfaat yang dapat diraih dari Public Private Partnership (PPP) adalah :

  • Penghematan biaya
  • Perbaikan atau mempertahankan tingkat layanan
  • Peningkatan pendapatan dari layanan
  • Pelaksanaan yang lebih efisien
  • Manfaat ekonomi yang lebih luas
  • Mengurangi risiko kegagalan proyek

Dalam bahasa lain Public Private Partnership adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan untuk saling bekerja sama guna untuk mencapai tujuan bersama, yang dimana untuk masing- masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab. Untuk hal ini dapat di pandang sebagai kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur, yang dimana sebelumnya dilakukan oleh pihak pemerintah. Dengan masing- masing pihak yang terlibat dalam kemitraan dapat memperoleh manfaat terhadap yang lain menurut kinerja dalam sektor tertentu.

Keterlibatan pihak swasta yang mampu menyediakan keuangan dan tenaga ahli sangat membantu fungsi pemerintah untuk melakukan pembangunan. Selain itu Public Private Partnership juga menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan harus diikat dalam suatu kontrak untuk jangka waktu tertentu. Namun keuntungan yang didapat oleh pihak swasta ini sudah seharusnya tidak merugikan pembangunan. Oleh karena itu perlunya adanya pengawasan dari pemerintah dan pembatasan waktu. Proses kerjasama yang terjalin anatar pemerintah dan pihak swasta dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui BOT (Build Operation Transfer), joint venture agreement dan lain lain. Terdapat juga dalam proses kerjasama yang dilakukan terdapat kelebihan dan kelemahannya.

Ini sejalan dengan yang di sampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil  saat menghadiri Seminar 'Infrastruktur Untuk Rakyat' yang diselenggarakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bekerja sama dengan Tempo Media Group di UOB Ballroom Plaza, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015. "Komitmen pemerintah terhadap hal ini tak perlu perlu diragukan. Tapi masalahnya, kapasitas pemerintah terbatas," ujarnya. Salah satu jalan keluarnya, adalah mengajak serta sektor swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP), Bila proyek Public Private Partnership ini berhasil, dengan sumber daya yang terbatas kita bisa membangun banyak infrastruktur," ujarnya. Senada dengan Menteri Sofyan, Menteri Basuki menyebutkan proyek Public Private Partnership memang perlu didorong agar pelaksanaannya tak tersendat, "Ini akan menjadi milestone yang menjadi implementasi PPP di bidang air," ujar Menteri Basuki.

Faktanya Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayan pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl (Bappenas) dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019, menyebutkan bahwa untuk mencapai target pembangunan infrastruktur diperlukan dana mencapai Rp5.452 triliun. Dari total dana kebutuhan pembangunan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota hanya mampu menyediakan dana sebesar RP1.131 triliun. Dengan begitu adanya selisih pendanaan (fundung gap) yang harus dipenuhi untuk memenuhi anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur sebesar Rp4.321 triliun.

Lalu apakah karena  pemerintah tidak mampu membiayai semua  anggaran Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Nasioanl maka pembanguan di Indonesia tidak akan terealisasi? Nah disinilah peran Public Private Partnership di butuhkan untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah dengan kerjasama dengan pihak swasta untuk keberlangsungan pembanguanan di Indonesia, dalam kerja sama ini pemerintah dan pihak swasta menerapkan bagi hasil dan kesepakatan yang telah di sepakati, menurut saya dengan sistem seperti ini Indonesia mempunyai daya dorong dalam percepatan pembangunan, kuncinya tergantung pemerintah bagaimana caranya menarik para investor swasta untuk pembiayaannya

Kesimpulannya adalah dengan dilaksanakannya Public Private Partnership dalam membantu pembangunan infrastruktur akan sangat membantu dalam segi pendanaan. Dengan anggaran yang mumpuni dan tenaga kerja yang kompeten maka suatu progam pembangunan infrastruktur akan terlaksana dan terwujud. Dengan adanya infrastruktur maka dapat meningkatkan perekonoman. Jika infrastruktur terhambat aka pelaksanaan kegiatan progam lain yang berpotensi dapat mengembangkan kualitas negara juga akan terhambat. Dengan adanya infrastruktur diharapkan mampu menambah pendapatan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun