Tanggal 3 september 2014 adalah hari dimana Ratu Atut Khosiah gubernur non aktif Banten menjalani proses vonisan hukuman oleh hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), vonis penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta dinilai oleh HMB terlalu ringan dan tidak membuat efek jera terhadap korupsi yang merugikan rakyat lebih dari 200 Milyar. Tak lama setelah vonisan itu dijatuhkan.
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMB (Himpunan Mahasiswa Banten) dibawah pimpinan Jojon Suhendar, turun aksi di depan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka menuntut untuk meninjau ulang vonis Ratu Atut yang ringan dan meminta KPK untuk menyelidiki Hakim yang terlibat dalam vonisan Ratu Atut, mengingat ada satu nama hakim yang kontroversi yaitu Aleksander Mananta.
HMB yang pada saat itu menurunkan masa sebanyak 1000 orang termasuk 2 orang pocong, berorasi di depan kantor KPK dan meminta untuk mediasi guna mendukung KPK agar melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, sore ini tim faquha.com mengkompirmasi koodinator lapangan aksi, Faqih mahasiswa semester 5 Universitas Negeri di Jakarta.
"Kami telah menurunkan 1000 masa termasuk 2 orang yang didandani sebagai pocong, sebagai simbol kematian untuk warga Banten dan simbol Impotennya pengadilan di negeri ini"
Berikut pernyataan didi, mahasiswa yang menjadi pocong, “ya saya menjadi figur pocong ketika diterima di Kantor KPK dan duduk bersama dengan Abaraham Samad, namun sekalipun menjadi pocong, sebelum masuk ke dalam kantor KPK, Didi diminta untuk untuk menunjukkan KTP oleh security gedung, kontan permintaan itu di jawab oleh Didi, masa sih pocong punya KTP? Setelah negosiasi selesai, akhirnya Didi bersama kawan-kawan HMB masuk dan berdiskusi dengan pimpinan KPK.
Â