Mohon tunggu...
Daniel Ronda
Daniel Ronda Mohon Tunggu... Dosen Teologi -

Dosen Teologi, tinggal di kota Makassar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Orisinalitas, Plagiat, dan Bukan Plagiat

11 Februari 2010   05:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:59 3863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak orang mulai takut disebut plagiat, karena kebanyakan ide yang kita dapat hasil dari kajian reflektif dan atau riset yang sudah dibuat orang lain sebelumnya. Dan ide-ide itu kemudian kita tuangkan dalam bentuk lisan atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya. Orisinalitas adalah sebuah kata yang secara filosofis masih harus dikaji, apakah yang disebut orisinal itu betul-betul orisinal. Seringkali apa yang kita sebut orisinal ternyata sudah ada sebelumnya dan sudah dimodifikasi dari yang lalu. Sehingga layak kita bertanya, apakah ada yang benar-benar baru di bumi ini? Apakah kita harus khawatir jangan-jangan ini bukan asli?

Walaupun kita tidak perlu demikian khawatir, perlu ada pedoman sederhana kapan suatu karya disebut plagiat dan mana yang bukan plagiat (terutama tulisan).

Kategori Bukan Plagiarisme. Disebut bukan plagiat bila:

1.Ide atau pernyataan-pernyataan yang diambil sudah menjadi pengetahuan yang umum atau lazim di dalam masyarakat (common knowledge). Misalnya, istilah “think globally, act locally” sudah menjadi pengetahuan bersama, sehingga kalaupun tidak menyebut dari mana asalnya, tidak menjadi soal lagi. Termasuk waktu saya menulis ini, maka apa yang saya tulis ini sudah merupakan “common knowledge” dan tidak perlu saya pikir, dari mana asalnya.

2.Bila ide seseorang sudah mengendap pada dirinya, dan pada waktu dikeluarkan baik lisan maupun tulisan tidak perlu mencari siapa yang punya, sepanjang ekspresi penyampaian dengan bahasa sendiri (asal mengacu ke nomor 1 juga). Misalnya, kita hendak menulis artikel “Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga”, maka waktu membahas “how” diberikan ide “agar saling memaafkan”, maka tidak perlu kita sibuk cari siapa yang pertama kali punya ide ini. Ingat, asal pakai bahasa sendiri.

Kategori Plagiarisme. Disebut plagiat bila:

1.Mengutip kata per kata, atau kalimat per kalimat secara verbatim tanpa menyebutkan sumber tulisan dan penulisnya (detailnya bisa memakai pedoman yang ada, saya senang dengan MLA karena lebih mudah dibanding Chicago atau Turabian).

2.Mengambil ide seseorang yang belum menjadi “common knowledge”, dan masih ekskusif dari penemunya dan kemudian mengklaim sebagai miliknya.

3.Menyebutkan nama orang yang punya ide, tetapi kalimat dan bahasanya menggunakan bahasa orang yang dikutip secara verbatim dan tidak memakai tanda petik di antaranya, maka itu termasuk tindakanyangtidak pantas.

4.Menerjemahkan karya orang dari bahasa asing tanpa menyebut sumber asli, dan yang walaupun itu karyamenerjemahan merupakan hasil keringat sendiri, tetapi tidak demikian dengan idenya. Kita bisa sebut sebagai saduran, bila kita menerjemahkan bebas yang disesuaikan dengan konteks kita.

Ingat, plagiarisme adalah tindakan PENCURIAN. Ini yang belum disosialisasikan di kampus-kampus. Kampus mulai memasukkan tindakan plagiarisme dalam aturan kampus di katalog-katalog universitas. Bagi profesor atau orang yang melakukan plagiarisme, berhakkah diberi kesempatan kedua? Tentu, jangan “dimatikan” orang itu. Tetapi dia harus tampil untuk mengakui kesalahannya dulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun