Mohon tunggu...
Daniel Ronaldo Gultom
Daniel Ronaldo Gultom Mohon Tunggu... Programmer - Writers

Ambitious person

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Peretasan (Hacking) di Masa Pandemi Covid 19

24 April 2021   19:14 Diperbarui: 24 April 2021   19:24 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara teknologi tentunya sangat luas sekali, memasuki era generasi 4.0 tentunya masyarakat sudah mengenal teknologi perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan aktivitasnya misalnya melakukan transaksi jual beli online, rapat online, hingga pekerjaan kantor dapat memudahkan para pekerja. Banyak sekali kecanggihan-kecanggihan dalam mnelakukan aktivitas kerja masyarakat apalagi tuntutan pekerjaan yang semakin meningkat di masa pandemi Covid-19, namun dari kecanggihan teknologi tersebut banyak sekali ancaman anacaman dunia maya atau internet terutama di masa pandemi ini, ya tentunya ada saja orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat di belahan dunia.

Kejahatan siber atau biasa kita sebut cybercrime semakin marak terjadi di belahan dunia, yang lebih sering kejahatan siber yaitu peretasan atau hacking, hacking juga bisa disebut sebagai lllegal access yang artinya memasuki sistem tanpa izin bagaimana para peretas ini memasuki sistem jaringan atau komputer tanpa izin tersebut ? Para peretas dapat mendownload sebuah virus malware dan kemudian membuat backdoor atau membuat semacam enscrypt untuk memasuki beberapa server yang di komputer tersebut, kemudian identitas peretas atau hacking tersebut disembunyikan agar tidak ketahuan. Motif para peretas ini sangat bermacam macam ada yang menginginkan kepentingan pribadi, balas dendam hingga sekedar cuma iseng.

 Para hacker atau para peretas ini dapat berpindah pindah dari satu ruang siber ke ruang siber lainnya, sehingga para peretas ini bebas kemana saja, terutama di masa pandemi covid 19 banyak sekali masyarakat mengalami serangan peretasan atau hacking di belahan dunia termasuk penyerangan terhadap data pribadi.  Indonesia sendiri sebenarnya mempunyai aturan hukum dalam mencegah kejahatan peretasan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun hal dirasa belum cukup dikarenaka kejahatan peretasan yang masih terjadi di kemudian hari, perlunya Undang-Undang disamping Undang disamping ITE yang juga harus memberi perlindungan terhadap data pribadi elektronik masyarakat, disamping itu kita  berharap pihak legislatif (DPR-RI) dalam hal ini RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan secepatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun