Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Baiq Nuril dan Basuki Wasis, Pentingnya Perlindungan terhadap Saksi dan Korban

21 November 2018   10:59 Diperbarui: 21 November 2018   11:31 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baiq Nuril (sumber: kompas.com)

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat."

Sebuah kasus hukum saat ini tengah ramai diperbincangkan di Indonesia. Seorang wanita dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Baiq Nuril Maknun (37 tahun) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara setelah merekam pelecehan seksual oleh atasannya.

Kasus ini bermula ketika Nuril yang bertugas di SMAN 7 Mataram sering menerima pelecehan dari atasannya di sekolah tersebut. Sang kepala sekolah berinisial M sering menelepon dan menceritakan pengalaman berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri. Merasa tidak nyaman akan hal itu, Nuril merekam pembicaraan pada kesempatan selanjutnya.

Rekan dari Nuril mendengar percakapan itu dan menggunakan rekaman suara itu untuk mengajukan keluhan terhadap kepala sekolah kepada Badan Pendidikan Mataram. Atas dasar rekaman yang beredar tersebut, M malah kemudian melaporkan Nuril ke penegak hukum. Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa Nuril tidak bersalah dan membebaskannya.

Namun jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebuah twist tak terduga, MA memberikan keputusan yang berbeda 180 derajat dari keputusan PN Mataram.  Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara berikut denda Rp 500 juta sebab dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Kasus ini mendapat reaksi luar biasa dari publik yang berargumen bahwa Nuril adalah korban sebenarnya. Beberapa tokoh pun ikut angkat suara, salah satunya Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar. Cak Imin menilai kasus Nuril telah mencederai rasa keadilan.

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Cak Imin yang penulis kutip dari laman Kompas.com.

Kasus Nuril ini adalah sebuah contoh bagaimana hukum bisa digunakan terhadap korban yang berusaha melindungi diri mereka sendiri. Keputusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut dapat digunakan untuk menghalangi korban lain untuk melaporkan pelanggaran di masa mendatang.

Kasus gugatan balik dalam dunia hukum Indonesia tidak hanya menimpa korban, tetapi juga saksi. Misalnya kasus Basuki Wasis, seorang pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Basuki digugat balik oleh kuasa hukum terpidana korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Basuki berperan sebagai saksi ahli dalam dalam persidangan korupsi pemberian persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Pada kasus tersebut, Basuki menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun