Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maaf, kalau saya harus terus terang mengatakan artikel Gatot Swadito yang berjudul “Soal HGB Sumber Waras, Ahok Benar BPKNgaco” itu sungguh-sungguh ngaco, karena begitu banyak terdapat kesalahan fatalnya.

Beberapa yang saya tanggapi di sini, menunjukkan betapa ngaco-nya data, dasar hukum, dan argumen-argumen yang ditulis Gatot di artikelnya itu.

Gatot mengawali artikelnya dengan mengulangi lagi kontroversi soal lokasi lahan RS Sumber Waras itu: Apakah di Kyai Tapa, atau di Tomang Utara. Seolah-olah hal ini tergantung dari opini, menurut BPK bagaimana, itulah yang benar. Bukti hukum sudah ada, jelas terang-benderang, kok masih pakai “menurut BPK ...”

Kutipan tulisan Gatot Swandito:

“BPK sering menyebut tentang NJOP. Menurut BPK, NJOP lahan SW yang dibeli Pemprov DKI bukan mengacu zona Kyai Tapa karena secara fikik lahan tersebut berada di Jl Tomang.” 

Padahal yang menjadi landasan hukum untuk menentukan lokasi suatu lahan ada di mana adalah dengan melihat sertifikat tanahnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) setempat.

Sertifikat Tanah lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta itu dengan jelas dan pasti menyebutkan di Kyai Tapa, demikian juga dasar pengenaan pajak PBB atas lahan tersebut yang tercantum di SPPT PBB-nya adalah di Kyai Tapa, hal ini diperkuat lagi dengan surat penjelasan dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengenai besaran nilai NJOP di lahan tersebut yang juga merujuk lokasinya di Kyai Tapa.

Tetapi, demi mengacaukan hal yang sudah pasti secara hukum itu, BPK dan para pengikutnya masih saja mempermasalahkan lokasi lahan tersebut, mereka sengaja tetapngotot bin ngeyel menyatakan lokasi lahan itu di Tomang Utara, bukan di Kyai Tapa. Aneh tapi nyata! Dokumen-dokumen hukum sudah memastikan di Kyai Tapa, kok masih bisa ngeyel?

Sertifikat Tanah adalah Bukti Hak dan Sumber Data Hukum yang Terkuat

Sertifikat tanah adalah alat bukti pemegang hak atas tanah yang terkuat, dengan sendirinya semua data yang ada di dalamnya juga pasti benar selama tidak ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya secara hukum.

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridisyang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun