Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Berpotensi Bebas pada Mei 2023

17 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 19 Februari 2023   22:02 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reaksi Richard Eliezer setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan kepadanya (tangkapan layar Kompas TV)

Dari semua faktor yang disebut di atas faktor yang terpenting adalah penetapan Richard sebagai pelaku sebagai justice collaborator. Faktor inilah yang menjadi inti dari vonis ringan kepada Richard. Juga akan memberi efek positif kepada Richard saat ia kelak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, maupun remisi.

Dengan fakta-fakta tersebut di atas tidak ada pilihan lain bagi Kejaksaan selain tidak naik banding. Sebab pada dasarnya Kejaksaan dalam hal ini JPU merupakan representasi dari negara yang bertindak mewakili korban dan keluarga korban, serta masyarakat pada umumnya. Untuk mendapat keadilan di pengadilan atas kerugian dan penderitaan korban akibat dari suatu kejahatan terhadapnya. Dengan menuntut  pelaku agar majelis hakim menghukumnya dengan hukuman yang setimpal. Selain itu juga agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa.

Sedangkan pihak keluarga korban (Yosua) telah memaafkan Richard dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya itu. Pihak akademisi yang bertindak sebagai Amicus Curiae  dan juga masyarakat luas mendukung vonis tersebut.

Dalam kondisi seperti itu, tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk naik banding. Andai mau naik banding, pihak Kejaksaan mewakili siapa? Tentu saja tak pantas jika untuk kepentingan mereka sendiri.

Dengan pihak Kejaksaan telah memutuskan untuk tidak naik banding, maka vonis vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Sekarang, tinggal pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi vonis tersebut dengan membawa Richard ke Lapas (penjara) yang ditentukan untuk menjalani masa hukumannya itu.

Masa hukuman yang akan dijalani Richard itu dapat dipastikan praktis tersisa kurang dari satu tahun. Karena selain dipotong masa tahanan ia juga jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat lainnya akan menerima remisi (pengurangan masa hukuman). Statusnya sebagai narapidana justice colloborator akan memberikan remisi tambahan.

Bahkan Richard bisa lebih cepat lagi bebas sebelum waktu remisi itu tiba. Yaitu jika ia mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan dikabulkan. Permohonan pembebasan bersyarat itu diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan syarat-syarat yang mengajukan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. 

Remisi

Jika hanya mengacu kepada ketentuan tentang remisi, maka kelak  dengan memenuhi syarat-syarat tertentu Richard mempunyai hak untuk mendapat remisi umum dan remisi khusus. Syarat-syarat tertentu itu adalah antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana dalam waktu tertentu untuk mendapat remisi sebanyak waktu tertentu. Remisi umum diberikan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi khusus diberikan setiap peringatan hari besar keagamaan yang paling dimulikan agama tersebut. Dalam hal Richard yang beragama Kristen remisi khusus itu akan diberikan pada perayaan hari Natal, 25 Desember 2023.

Besarnya remisi umum untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan adalah 1 bulan. Masa menjalani pidana itu dihitung sejak yang bersangkutan ditahan. Richard ditahan sejak 3 Agustus 2022.  Bila tanpa remisi ia baru akan bebas setelah 1 tahun 6 bulan, yaitu 3 Februari 2024. Dengan mendapat remisi 1 bulan ini masa pembebasannya berkurang menjadi 3 Januari 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun