Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Rekonstruksi Polisi dan Rekomendasi Komnas HAM

12 Maret 2021   23:33 Diperbarui: 12 Maret 2021   23:41 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. | ANTARA/Ali Khumaini /akurat.com

Pada konteks kedua, sebagaimana terlihat pada saat rekonstruksi.

Tentu dalam kondisi yang masih sangat panas, tegang dan waspada tinggi, polisi berhasil menghentikan mobil lawannya. Memaksa empat orang yang ada di dalamnya keluar. Begitu keluar, mereka diperintahkan jongkok dan tiarap di jalan dengan kedua tangan di belakang kepala, di bawah todongan pistol polisi. Setelah polisi yakin mereka tidak membawa senjata. Mereka ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Komnas HAM mengatakan, empat orang itu sempat mendapat tindakan kekerasan dari aparat saat ditangkap. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "tindakan kekerasan" itu? Apakah tindak kekerasan itu termasuk tindakan melanggar HAM yang tidak diperbolehkan?

Bukankah wajar demikianlah cara polisi menangkap para pelaku kejahatan yang berbahaya?

Baru saja terjadi tembak-menembak dengan kawan-kawannya. Polisi tidak tahu apakah empat orang itu juga membawa senjata. Wajar jika saat keluar polisi melakukan kekerasan tertentu, seperti menendang, memukul, atau mendorong untuk meminimalkan kemungkinan terjadi perlawanan.

Kenapa mereka tidak diborgol?

Polisi menerangkan empat orang itu tidak diborgol saat ditangkap dan dibawa dengan mobil karena saat itu mereka tidak membawa borgol. Sebab mereka bukan tim penangkapan, tetapi hanya tim surveilans (pengintai) sehingga tidak dilengkapi dengan borgol saat bertugas.  

Sementara itu diperlukan tindakan tegas dan segera untuk membawa mereka ke Polda Metro Jaya. Kalau berlama-lama ada risiko teman-teman mereka akan menyusul untuk melakukan membebaskan mereka, dengan risiko yang mengancam jiwa para polisi itu.

"Memang dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti (menguntit) ini bukan tim untuk menangkap, tim surveilans untuk mengamati. Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap, tetapi apabila menerima serangan, mereka siap," jelas  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian S Djajadi (14/12/2020).

Hal tersebut membuat anggota laskar FPI mampu berupaya merebut senjata milik polisi saat berada di mobil untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Posisi duduk mereka sebagai berikut; tiga laskar FPI duduk di jok belakang, satu di jok tengah didampingi satu polisi di sampingnya. Satu polisi sebagai pengemudi, satu lagi duduk di sampingnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun