Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan, dan Bagaimana Mencegahnya?

25 Februari 2021   15:49 Diperbarui: 26 Februari 2021   14:00 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah transfer. (sumber: freepik.com/vectorjuice via kompas.com)

Bank juga seharusnya tidak boleh asal memblokir rekening nasabahnya itu,  karena kesalahan transfer itu bukan kesalahan nasabahnya. Di dalam rekeningnya itu pasti ada dana lainnya yang memang merupakan miliknya yang diperlukan untuk biaya hidup, bisnis, dan keperluan lainnya.

Bank hanya boleh memblokir rekening nasabahnya jika ada permintaan dari pihak yang berwajib karena suatu kasus hukum yang (didiuga) melibatkan nasabahnya itu.

Bank bisa memblokir rekening nasabahnya juga jika ada suatu perjanjian untuk itu, misalnya, dalam perjanjian pinjaman kredit, yang salah satu klausulnya menentukan bank berwenang melakukan pemblokiran rekening nasabah, jika terjadi kredit macet.

Tentu saja, bank juga tidak boleh secara sepihak menarik dana yang salah ditransfernya dari rekening nasabahnya, karena hanya pemilik rekening atau kuasanyalah yang berhak, apapun alasannya. Jika itu dilakukan bank, maka bank tersebut bisa dilaporkan ke Bank Indonesia, dan Bank Indonesia bisa menjatuhkan sanksi.

Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana adalah ketentuan pidana yang mengancam penerima dana salah transfer yang menggunakan dana tersebut dengan hukuman penjara atau denda.

Sedangkan secara hukum Perdata, kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya diatur Pasal 1360 KUHPerdata: Barangsiapa, secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

Dari kasus-kasus salah transfer oleh pihak bank, yang paling heboh dan mungkin terbesar dalam sejarah perbankan dunia justru dilakukan oleh salah satu bank terbesar di dunia, yaitu Citibank, New York, Amerika Serikat. Bank tersebut melakukan salah transfer super jumbo sebesar 500 juta dollar AS, atau setara dengan lebih dari Rp. 7 triliun!

Seharusnya Citibank hanya mentransfer 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada perusahaan kosmetik Revlon, tetapi yang ditransfer justru hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai. Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Salah satu penyebab kesalahan fatal ini diketahui karena tampilan antarmuka atau User Interface ( UI) software keuangan yang digunakan. Tampilan antarmuka aplikasi tersebut membuat bingung karyawan bank sehingga terjadi kesalahan. Selengkapnya baca di sini.

Kasus ini sudah sampai di pengadilan distrik, dan hakim tidak mengabulkan tuntutan Citibak untuk meminta kembali dana salah transfer itu. Pihak Citibank langsung mengajukan banding.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun