Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa sang "Madam"? Percuma Mem-bully Tempo

28 Januari 2021   12:55 Diperbarui: 28 Januari 2021   13:36 2702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Koran Tempo, 18 Januari 2021: "Tiga Penguasa Bansos" )

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah ditahan KPK karena terlibat korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19, KPK berhasil mengembangkan kasus itu dengan menemukan ada lagi beberapa tokoh  yang terindikasi kuat terlibat. Peran mereka bahkan lebih krusial daripada Juliari.

Mereka adalah Herman Hery dan Ihsan Yunus, yang seperti Juliari juga adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Status dua petinggi PDIP itu menambah keprihatinan pada kasus korupsi "tak berperikemanusiaan" itu. Mereka adalah Herman Hery yang adalah Ketua Komisi III (Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan)  DPR RI, yang seharusnya mengawal penegakan hukum; dan Ihsan Yunus yang adalah Wakil Ketua Komisi VIII (Agama dan Sosial) DPR RI, yang seharusnya mengawal setiap bansos dapat tersalur kepada orang-orang yang tepat secara utuh dan benar.

Disebut korupsi itu "tidak berperikemanusiaan" , karena mereka para pelaku korupsi itu berstatus sosial yang tinggi di masyarakat, dan secara materi berkecukupan bahkan berlebihan, tetapi tega-teganya mengkorupsi dana bantuan sosial untuk fakir miskin. Tidak tanggung-tanggung yang dikorupsi itu lebih dari separoh anggaran.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 mulai berdampak pada banyak orang, terutama sekali kepada keluarga miskin, yang semakin berkesusahan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, pemerintah pusat menganggarkan bantuan sosial untuk orang miskin yang diambil dari APBN.

Khusus untuk di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, anggarannya Rp. 6,46 triliun untuk 22,8 juta paket bahan pokok. Dibagi dalam 12 tahapan, per tahap 1,9 juta paket.

Majalah Tempo dan Koran Tempo sebagai media investigasi di beberapa edisinya secara beruntun menulis secara intens kasus tersebut. Menguraikan secara lengkap hasil investigasi mereka tentang  dugaan keterlibatan, modus dan bagaimana pembagian jatah korupsi bantuan sosial untuk Juliari Batubara,  Herman Hery,  Ihsan Yunus, dan  beberapa pengusaha penyelia paket bantuan sosial itu. Hasil investigasi tersebut, kemudian mengarah kepada atasan ketiga penguasa bantuan sosial itu.

Herman Hery mendapat jatah 7,6 juta paket senilai Rp. 2,1 triliun dan Ihsan Yunis mendapat 4,6 juta paket senilai 1,4 triliun.

Siapakah sang "Madam"?

Koran Tempo edisi 19 Januari 2021 ("Putar-Putar Duit Bansos"), di bawah judul artikel "Jatah Madam Bebas Potongan", menulis KPK menemukan mantan Menteri Sosial Juniari  Batubara diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari para pengusaha penyelia paket bantuan sosial yang dipinjam namanya oleh Herman Hery dan Ihsan Yusnus. Uang tersebut disinyalir berasal dari potongan Rp. 10 ribu per paket.

Tempo menyebut dari beberapa sumber mereka, diketahui tidak semua  bansos dikutip fee oleh Juliari. Dari total 1,9 juta paket dalam satu periode distribusi, lewat anak buahnya, Juliari diduga hanya mengutip fee untuk 600 ribu paket. Separoh dari paket itu diperuntukkan bagi "bina lingkungan".  Setengahnya lagi kuota buat Juliari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun