Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Solusi Kekeluargaan dan Gugatan Hukum Perdata pada Kasus Rumah yang Ditutupi Akses Jalannya

13 September 2018   00:41 Diperbarui: 13 September 2018   10:32 6467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Eko Purnomo yang dikelilingi tembok rumah tetangga di Ujungberung, Kota Bandung.(Dok Pribadi Eko Purnomo, Kompas.com)

3. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;

4. ada kerugian.

Pembahasannya, sebagai berikut:

1. Unsur "Ada Perbuatan Melanggar Hukum":

Pengertian "perbuatan melanggar hukum" ini dapat meliputi:

  • Perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pada kasus Eko, ada pelanggaran terhadap Pasal 667 dan 668 KUHPerdata;
  • Perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain. Yaitu, suatu perbuatan yang dilakukan pelaku berdasarkan haknya tetapi bersamaan dengan itu melanggar hak subyektif dari orang lain yang dijamin Undang-Undang. Dalam kasus Eko, tetangganya itu berhak membangun rumah di atas lahan miliknya, tetapi ia juga telah melanggar hak subyektif Eko untuk mempunyai akses ke rumahnya itu berdasarkan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata.
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Dalam kasus Eko, tetangganya mempunyai kewajiban hukum untuk memberi akses jalan ke rumah Eko, tetapi kewajiban itu tidak ia penuhi.
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Yaitu perbuatan yang bertentangan dengan etika dan kaidah moral.
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan di dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatutan yang dimaksud adalah ketentuan tidak tertulis yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, seperti setiap orang wajib memperhatikan hak dan kepentingan orang lain dalam menjalankan hak-haknya.

2. Unsur "Ada Kesalahan":

Ada dua jenis kesalahan, yaitu kesalahan yang disengaja, yaitu secara pemikiran orang normal, setiap orang pasti tahu akibat dari perbuatannya itu telah merugikan orang lain. 

Pada kasus Eko, tetangganya itu pasti sadar bahwa akibat membangun rumah menutup seluruh akses Eko ke rumahnya, pasti merugikan Eko, karena ia tidak bisa lagi menggunakan rumahnya itu sebagai tempat tinggalnya bersama keluarganya.

Jenis kesalahan kedua, adalah kesalahan yang tidak disengaja atau karena kealpaannya sehingga merugikan orang lain.

3. Unsur "Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian dengan Perbuatan":

Yang dimaksud dengan unsur ini adalah suatu kerugian yang dialami oleh seseorang itu harus merupakan akibat dari suatu perbuatan orang lain itu. Jika orang itu tidak melakukan perbuatan tersebut tidak akan terjadi suatu kerugian pada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun