Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Neno Warisman, Bahayanya Ketika Politik Praktis Dibawa ke Dalam Pesawat Terbang

31 Agustus 2018   11:26 Diperbarui: 31 Agustus 2018   11:42 1688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Neno Warisman saat menggunakan PA Lion Air JT297, rute Pekan Baru-Jakarta, Sabtu, 25/8/2018 (YouTube)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan telah merespon cepat peristiwa Neno Warisman yang diizinkan oleh pilot dan awak kabin pesawat Lion Air menggunakan mikrofon pesawat (public announcement, PA), demikian juga dengan pihak Lion Air juga sudah bertindak cepat dengan meng-grounded Djoko Timboel Soembodo, Kapten Pilot Lion Air itu, bersama dengan tujuh awak pesawat lainnya untuk keperluan investigasi yang diperkirakan memakan waktu selama dua minggu.

Kemenhub menegaskan bahwa apa yang terjadi pada peristiwa tersebut merupakan suatu pelanggaran serius dan oleh karena itu sebagai konsekuensinya Kemenhub telah mengirim surat teguran keras kepada Manajemen Lion Air dengan rekomendasi untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan kepada Kapten Pilot beserta seluruh awak pesawat tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno yang mengumumkan hal itu pada Selasa (28/8/2018), mengatakan, PA hanya boleh digunakan oleh awak kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Selain melanggar ketentuan tersebut, penggunaan PA oleh Neno itu juga melanggar ketentuan internal, standard operating procedure (SOP) Lion Air sendiri.

Menurut penjelasan dari pihak Lion Air, pada perusahaannya berlaku peraturan yang berlaku untuk semua awak pesawat bahwa penggunaan semua peralatan pesawat selain oleh awak kabin harus seizin Kapten Pilot dan diketahui oleh Kantor Pusat. Pada kasus neno, Kantor Pusat tidak diberitahu.

Apa yang terjadi pada Sabtu malam (25/8/2018) di dalam pesawat Lion Air JT 297 jurusan Pekan Baru-Jakarta itu memang merupakan suatu kasus yang sangat serius berkaitan dengan masalah keamanan dan keselamatan penerbangan udara.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi beberapa menit setelah pesawat lepas landas, sesaat setelah tanda pengenaan sabuk pengaman dipadamkan. Artinya, saat pesawat telah mengudara.

Lalu Neno Warisman meminta izin untuk menggunakan PA, yang diizinkan oleh Pilot dan awak kabin. Dengan menggunakan PA itu Neno menyampaikan kepada seluruh penumpang pesawat bahwa meskipun bukan karena salahnya ia meminta maaf karena pesawat sampai terlambat terbang gara-gara dia yang terlambat datang.

Pada bagian ini saja sudah menimbulkan pertanyaan, pertama, apa urgensinya Pilot memberi izin kepada seorang penumpang menggunakan PA untuk memberitahu kepada penumpang lain kenapa ia terlambat?

Kedua, pernyataan Neno bahwa pesawat terlambat terbang karena menunggu dia, dibantah oleh pihak Manajemen Lion Air. Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, di Kantor Lion Air, Kamis, 30 Agustus 2018 menegaskan pesawat Lion Air JT297 terlambat terbang (delay) sama sekali tak ada hubungannya dengan Neno Warisman, atau penumpang lainnya. 

Daniel menjelaskan penerbangan dengan rute Pekanbaru-Jakarta, memang mengalami penundaan dikarenakan penerbangan sebelumnya, bukan karena keterlambatan Neno Warisman terlambat memasuki pesawat.

Neno Warisman, kata Daniel, memasuki pesawat saat masih dalam masa grounding yang berdurasi 45 menit. Sehingga, keterlambatan penerbangan tersebut murni disebabkan oleh masalah teknis, bukan menunggu penumpang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun