Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perlu Lebih Serius dan Tegas Menangani Candaan Keselamatan Penerbangan

29 Mei 2018   09:59 Diperbarui: 29 Mei 2018   11:03 2519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini semakin banyak penumpang pesawat terbang yang bercanda membawa bom di lingkungan bandara. Setelah lima hari lalu (23/5) di Bandara Banyuwangi ada dua anggota DPRD Banyuwangi, penumpang Garuda GA 265 rute Banyuwangi-Jakarta yang bercanda membawa bom. 

Senin malam (28/5) ada lagi seorang penumpang Lion Air JT687 rute Pontianak-Jakarta, bernama Frantinus Nirigi, asal Wamena, Papua, mengaku kepada pramugari tasnya ada bom. Saat itu, pesawat sudah terisi penumpang hampir penuh. Sesuai dengan prosedur, Pramugari atas perintah Kapten pilot, segera mengevakuasi seluruh penumpang dari dalam pesawat itu. 

Para penumpang pun panik. Peristiwa ini menjadi lebih serius lagi, saat ada penumpang pesawat yang karena saking paniknya membuka pintu darurat pesawat. 

Pembukaan pintu darurat pesawat ini membuat banyak penumpang semakin panik, mereka keluar dari pintu darurat itu, berkumpul di atas sayap pesawat, kemudian beberapa di antaranya nekad meloncat dari atas sayap pesawat itu, padahal cukup tinggi dari permukaan lapangan. Akibatnya ada 10 orang penumpang, termasuk anak-anak, menderita luka-luka sampai dirawat di rumah sakit.

Dengan adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan properti pesawat yang rusak (pintu darurat), maka kasus bercanda bom di pesawat kali ini lebih serius daripada peristiwa-peristiwa serupa sebelumnya.

Jika "hanya" bercanda tentang bom di lingkungan bandara, tidak mengakibatkan kerugian materi, maupun ada korban luka/mati, maka berdasarkan Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelakunya dapat dihukum 1 tahun penajara:

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 344 huruf e:

Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Jika akibat dari candaan itu mengakibatkan adanya kecelakaan dan  korban luka dan/atau kerugian materi, maka berlaku Pasal 437 Ayat 2, pelakunya dapat dihukum 8 tahun penjara:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun