Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Kasus Remaja Penghina Jokowi dan Perbandingannya dengan Kasus Serupa Lain

27 Mei 2018   15:41 Diperbarui: 27 Mei 2018   19:47 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun orangtuanya, dan dia sendiri sudah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf/ampun kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi melalui videonya yang diunggah di Instagram-nya, @jojo_ismyname, yang kemudian viral, Royson (16), tetap saja diproses hukum oleh Polda Metro Jaya.

Meskipun seperti yang dijelaskan ayahnya, apa yang dilakukan Royson (Roy) hanya merupakan suatu kenakalan remaja, hanya bercanda, sama sekali tidak bermaksud menghina, mengancam, atau membenci Jokowi, tetapi saja apa yang telah dilakukan Roy tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.

Secara umum, kenakalan remaja tertentu pun bisa merupakan suatu tindak pidana, termasuk apa yang dilakukan Roy itu.  Menghina dan mengancam  Presiden sebagai  simbol negara (bukan Jokowi secara pribadi) bukan sesuatu yang boleh dijadikan bahan candaan,  penghinaan,  apalagi ditransmisi ke media sosial yang kemudian viral.

Polisi menjemput Roy di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 23 Mei 2018 sore, dan dengan diantar ayahnya, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah diperiksa insentif selama 1x24 jam, polisi  menetapkan Roy sebagai anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum, bukan berstatus tersangka sebagaimana jika orang dewasa melakukan tindak pidana serupa.

Status tersebut diberikan kepada Roy, karena meskipun kasusnya diproses hukum, tetapi karena  berdasarkan hukum ia masih tergolong anak di bawah umur (16 tahun), maka yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU Peradilan Anak). 

Yang dimaksud dengan Sistem Peradilan Anak berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Sedangkan yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (Pasal 1 angka 3).

Ketentuan batasan umur terendah seorang Anak sudah dapat diproses hukum itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sejak usia 12 tahun secara relatif seorang Anak sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia.

Sebagai anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum, proses hukum kepada Roy, berbeda dengan proses hukum terhadap orang dewasa.

Pada setiap tahapan proses hukum yang harus dihadapi Roy kelak, ia akan selalu didampingi oleh orangtuanya/wali, dan/atau pekerja sosial (misalnya dari LPKIA), selain penasihat hukum, dan pada setiap tahapan dari proses hukum itu harus mengutamakan kepentingan kejiwaan sang anak dan tumbuh kembangnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun