Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme yang Tak Kunjung Selesai

15 Mei 2018   11:55 Diperbarui: 15 Mei 2018   12:05 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo bertolak langsung dari Jakarta menuju Surabaya. Jokowi langsung memantau kondisi tiga gereja yang dibom, Minggu (13/5/2018). (Biro Pers Setpres/ Bey Machmudin)

Inisiatif diadakan revisi terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme itu berawal dari Presiden Jokowi, pasca terjadi bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Wacana itu lalu disampaikan kepada DPR, tetapi sebelum akhirnya diterima untuk dibahas,  sempat ditolak oleh beberapa fraksi parpol oposisi Pemerintah.

Tito mengatakan sudah satu tahun revisi itu dilakukan, tetapi sampai sekarang belum juga tuntas. Yang benar, bukan satu tahun, tetapi sudah dua tahun revisi itu mulai dibahas di DPR (sejak Februari 2016), tetapi sampai hari ini belum juga bisa disahkan.

Yang sudah satu tahun itu adalah saat pertama kali Tito mendesak DPR untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme itu, yaitu ketika terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

Ketika itu (26/5/2017)  saat mengunjungi korban luka akibat bom bunuh diri itu di RS Polri Kramat Jati, untuk pertama kali Tito secara terbuka mendesak DPR untuk mempercepat revisi Undang-Undang Anti-Terorisme itu. 

Menurut Tito sangat perlu ada tindakan hukum terhadap proses persiapan seorang teroris sebelum melancarkan aksinya. "Kita menghendaki ada kriminalisasi sejumlah perbuatan awal. Peristiwa Rabu malam (24/5/2017) mereka bilang jihad, tapi bagi kita itu adalah tindak pidana terorisme. Konsep mereka tidak ada jihad tanpa i'dad jihad (persiapan)," katanya.

Menurut Tito, dengan dilakukan penindakan pada saat persiapan aksi teror, maka pencegahan terhadap tindak terorisme akan lebih "powelfull". "Jadi memang dari dulu kita suarakan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ini merupakan penguatan dari Perpu no. 1 tahun 2002 pada saat bom Bali I." (Kompas.com).

Bukan hanya Kapolri Tito Karnavian saja yang menghendaki pembahasan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme itu dipercepat, tetapi juga Presiden Jokowi sendiri. Presiden Jokowi bahkan secara tak langsung telah memberi "ultimatum" bahwa apabila sampai dengan Juni 2018 ini, revisi Undang Undang Anti Terorisme itu belum juga selesai dibahas dan disahkan DPR dan Kementerian terkait, maka ia akan menerbitkan Perppu.

Jokowi mengharapkan dalam masa sidang DPR berikut ini (18 Mei 2018) DPR bersama Kementerian terkait sudah membahas revisi Undang-Undang itu, dan harus sudah tuntas paling lambat di akhir masa sidang tersebut (31 Mei 2018).

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Jokowi (14/5/2018).

Sama dengan Tito, Jokowi juga sejak setahun lalu, saat terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu itu, juga sudah menyatakan keinginannya agar pembahasan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme itu segera diselesaikan. Dengan Undang-Undang Anti-Terorisme revisi itu nantinya diharapkan Jokowi dapat memudahkan polisi dalam bertindak dan melakukan upaya pencegahan.

Menurut dia, terorisme telah menjadi masalah di hampir semua negara. Bedanya, di luar negeri, regulasi untuk mencegah aksi teror telah ada. Hal ini memudahkan polisi di sana untuk menghentikan aksi teror sebelum terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun