Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menghitung Remisi Ahok, Kapan Dia Bisa Bebas?

25 Desember 2017   11:13 Diperbarui: 25 Desember 2017   12:50 23258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (sumber: YouTube/Vidio.com)

Pada 25 Desember 2017, Hari Raya Natal, Ahok mendapat remisi pertamanya. Ia tidak mendapat remisi pada HUT Proklamasi RI, 17 Agustus 2017 lalu.

Karena ketika itu ia baru menjalani masa hukumannya selama 3 bulan (ia terhitung mulai menjalani masa hukumannya pada 9 Mei 2017), sedangkan syarat bagi seorang narapidana mendapat remisi antara lain minimal ia telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan.

Lalu, berapa banyak hari remisi yang akan diberikan kepada Ahok pada 25 Desember 2017 ini? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana dalam hal ini Ahok untuk bisa mendapat remisi?

Uraian di artikel ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut remisi untuk narapidana tersebut di bawah ini. 

Sebelumnya perlu dibedakan antara "terpidana" dengan "narapidana".

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, "terpidana" adalah orang yang telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim, sedangkan "narapidana" adalah terpidana yang sedang menjalani vonis penjara itu.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

- Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor  32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

- PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP  Nomor 32 Tahun 1999;

- PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun