Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Momentum Melakukan Pembersihan Besar-besaran di DPR

23 Juni 2017   12:41 Diperbarui: 23 Juni 2017   20:09 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo, bersatu melawan 'premanisme DPR' (Kompas.com)

Padahal, jika ancaman gila itu sungguh diterapkan, maka kinerja KPK dan Kepolisian di seluruh Indonesia pasti akan sangat terganggu, yang berdampak berjayanya para koruptor, karena mereka menjadi tak terjangkau KPK; dan keamanan secara nasional bisa terganggu secara signifikan karena polisi tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat secara maksimal, sehingga rakyat pun akan resah. Tetapi, dengarlah apa yang Misbakhun  katakan, dia tak peduli dengan semua itu!

DPR dari masa ke masa, memang tidak pernah serius berpikir dan bekerja untuk rakyat, yang mereka selalu nomor satukan adalah kepentingan mereka sendiri dan partai politiknya. Bahkan banyak di antara mereka menjadi anggota DPR pun sudah sejak semula dilandasi oleh keinginan memanfaatkan jabatannya itu untuk memperoleh kekayaan sebesar-besarnya dengan cara korupsi yang sebanyak-banyaknya, dan sepertinya mereka merasa berhak untuk korupsi.

Dengarkan saja apa yang pernah dikatakan Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon: korupsi merupakan dampak dari pembangunan nasional di negara-negara berkembang, dan korupsi merupakan oli pelumas berputarnya perekonomian negara!

Oleh karena itu ketika KPK semakin lama semakin banyak menangkap anggota-anggota DPR yang korupsi, DPR pun semakin memusuhi KPK, dan ingin melenyapkannya dari bumi Nusantara ini. DPR memperjuangkan dengan gigih kepentingan para koruptor untuk menumbangkan KPK.

Puncak kemarahan mereka adalah ketika KPK mulai berani  mengusut kasus mega korupsi KTP-el, yang secara sangat serakah menggarong keuangan negara sampai nyaris separoh dari anggaran proyek yang Rp. 2,3 triliun itu. Apalagi di antara sejumlah nama anggota DPR yang namanya disebut sebagai penerima uang korupsi proyek itu terdapat nama-nama “besar” yang “dituakan”, yang seolah-olah sudah menjadi “godfather” di DPR, yang selama ini seperti sosok yang “the untouchable”.

Maka, tak ada cara lain, selain menyatakan perang dengan KPK, untuk membunuh KPK, dengan cara membentuk Pansus Hak Angket terhadap KPK itu. Lembaga negara DPR yang seharusnya bekerja untuk rakyat, “dirampas” mereka untuk digunakan melindungi kelompok mereka dari incaran KPK.

Bahwa pembentukan Pansus tersebut sungguh tidak sah, karena tidak berdasarkan hukum yang berlaku, yang diperkuat dengan pendapat dari lebih dari seratus pakar Hukum Tanah Negara, mereka pun tak perduli.

Dengan seenaknya mereka menafsirkan pasal-pasal di dalam UU MD3 Tahun 2014, yang seharusnya tidak perlu ditafsirkan lagi karena sudah sangat jelas bunyi dan maksudnya, untuk disesuaikan dengan maksud dan tujuan mereka membentuk Pansus tersebut.

Di artikelnya yang berjudul “Siasat DPR terhadap KPK”, Kompas, Rabu 21/6/2017, mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan pasal tentang syarat sahnya terbentuknya Pansus Hak Angket tersebut merupakan suatu kepastian hukum yang memenuhi syarat lex scripta (syarat tertulis) dan karena itu haruslah diartikan lex stricta (seperti apa yang dibaca) dan lex certa (tidak bisa diartikan lain secara multitafsir).

Fungsi anggaran DPR pun mau mereka salahgunakan dengan seenaknya mau dipakai juga sebagai senjata untuk mengancam KPK dan Polri sekaligus, bahwa jika KPK dan Polri tidak memenuhi kehendak Pansus menghadirkan Miryam, maka mereka akan menahan anggaran KPK dan Polri, sehingga kedua lembaga itu tidak bisa bekerja.

Padahal anggaran itu berasal dari rakyat, bukan milik nenek moyang mereka, dan dari anggaran itu KPK dan Polri bekerja sesuai dengan wewenangnya masing-masing untuk kepentingan rakyat itu, dalam rangka memperoleh negara yang bersih dari korupsi, dan memperoleh keamanan dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-harinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun