Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR vs KPK: Momentum Melakukan Pembersihan Besar-besaran di DPR

23 Juni 2017   12:41 Diperbarui: 23 Juni 2017   20:09 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo, bersatu melawan 'premanisme DPR' (Kompas.com)

1. Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan saudari Miryam S Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan:

a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam S. Haryani. Penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017

b. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan: dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan mamapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pomberantasan Konupsi atau anggota Komisi secara individu dan pihak eksekutif yudikatif legislatif pinak pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun

"c. Surat permintaan untuk menghadihan Tersangka Miryam s Haryani ada ditandatangani oleh wakil Ketua DPR RI bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR," kata Politikus Hanura itu.

Point d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR RI terhadap KPK. sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara

Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction Justice. Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK.

Mengancam KPK dan Polri

Demikian isi surat penolakan KPK atas permintaan Pansus Hak Angket tersebut, dengan alasan-alasan hukumnya yang jelas, benar, tepat, dan tegas.

Tapi, reaksi anggota DPR adalah marah. Mereka sangat marah kepada KPK yang berani menolak permintaan itu, dan di dalam amarahnya itu pun semakin memperlihatkan sisi premanisme mereka, yaitu mulai main ancam; mengancam KPK dan Polri,  tanpa memperdulikan dampaknya bagi kepentingan publik jika ancaman tersebut dilaksanakan.

Sudah begitu, masih ada muka, menyatakan dirinya sebagai anggota Dewan yang terhormat, dengan menuduh KPK tidak menghargai dan telah menghina DPR (contempt of parliament) karena menolak permintaan Pansus itu, dan karena KPK menyatakan Pansus telah melakukan obstruction of Justice,bahkan sampai mau lapor KPK ke polisi segala.

Padahal, sesungguhnya selama ini merekalah yang membuat DPR “terhinakan” dengan perilakunya yang dominan korup, sehingga membuat DPR menjadi lembaga negara yang paling tidak dipercaya rakyat. Survei Global Corruption Barometer menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup di Indonesia pada 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun