Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Arcandra Sangat Lemah

10 September 2016   14:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (sumber: katadata.co.id)

Oleh karena itulah Yasonna memilih cara menerbitkan surat pengukuhan untuk Arcandra Tahar yang menetapkan bahwa ia tetap adalah Warga Negara Indonesia.

Rupanya Presiden Jokowi benar-benar jatuh hati kepada Arcandra sehingga ia diperlakukan sedemikian istimewanya, sehingga "membiarkan" prosedur pengembalian kewarganegaraan Indonesia-nya ditempuh dengan cara “potong kompas”, termasuk “potong Undang-Undang”.

Cara naturalisasi tentu tidak mau digunakan karena harus melalui prosedur yang cukup lama, yaitu lebih dulu Arcandra harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut (Pasal 9-18 Undang-Undang Kewarganegaraan). Jika Presiden Jokowi benar-benar berniat mengangkat kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM, maka prosedur naturalisasi biasa ini tak mungkin digunakan.

Sedangkan mendapat status WNI dengan cara pemberian dari Presiden karena yang bersangkutan dianggap telah berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara juga tidak ditempuh, karena rupanya pemerintah khawatir cara tersebut akan menemui kendala di DPR, mengingat untuk menempuh cara tersebut Presiden terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dari DPR (Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan), sedangkan alasan telah berjasa kepada negara dan demi kepentingan negara rawan untuk diperdebatkan, dan ditolak.

Maka dengan beraninya, demi memberi kembali status WNI kepada Arcandra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menempuh cara yang sesungguhnya melanggar Undang-Undang.

Pemerintahan Jokowi Bisa Kehilangan Legitimasi

Dasar hukum yang digunakan oleh Yasonna untuk mengembalikan status WNI Arcandra tersebut sangat lemah, rawan digugat di kemudian hari, dan akan menimbulkan masalah lebih besar lagi, jika ternyata benar bahwa kengototan pemerintah mengembalikan status WNI Arcandra itu demi agar Presiden Jokowi bisa mengangkatnya kembali menjadi Menteri ESDM.

Bayangkan saja, jika Arcandra jadi Menteri ESDM lagi, kemudian setelah itu, ada gugatan agar pengadilan membatalkan status kewarganegaraan Arcandra, lalu pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka Arcandra kembali berstatus tanpa kewarganegaraan, dengan sendirinya maka pelantikannya sebagai Menteri ESDM pun menjadi tidak sah. 

Presiden harus mencopotnya kembali sebagai Menteri ESDM. Status kewarganegaraan Indonesia pun seolah-olah seperti barang mainan saja, dari WNI menjadi Warga Negara Anmerika, lalu kehilangan status WNI, lalu kehilangan status Warga Negara Amerika, menjadi stateless, terus kembali lagi menjadi WNI, kemudian berpotensi kehilangan lagi status WNI itu.  

Dampaknya pun sangat serius, karena menyangkut putusan-putusan strategis yang telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM yang cacat hukum.

Legitimasi pemerintahan Presiden Jokowi pun dipertanyakan. Hanya gara-gara seorang Arcandra Tahar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun