Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK di Bibir Jurang Kematian

8 Oktober 2015   00:47 Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:32 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbedaan lain, kalau di Singapura, dan Hongkong, yang nota bene angka korupsinya termasuk terendah di dunia, CPIB dan ICAC tetap dipertahankan eksistensinya, bahkan semakin diperkuat, di Indonesia yang masih merajalela koruptor kakap dan pausnya, KPK justru hendak dibubarkan. Pakai target segala: 12 tahun sejak UU barunya disahkan.

Maka, bisa jadi, kelak sekitar 12 tahun dari sekarang, ada perbedaan berikutnya: Kalau di Singapura dan Hongkong, lembaga pemberantasan korupsinya memberantas para koruptor, maka di Indonesia justru para koruptornya yang memberantas lembaga pemberantasan korupsinya.

Sekarang kita sudah melihat dengan jelas, bahwa DPR kini sudah tidak malu-malu lagi mengemukakan hasrat besar mereka untuk membubarkan KPK. Hasrat itu kini mereka buka terang-terangan di hadapan publik, dengan cara menuangkan hasrat pembubaran KPK itu ke dalam draf RUU perubahan terhadap UU KPK Tahun 2002 sebagaiman sudah dibeberkan tersebut di atas.

Kini, kita menunggu bagaimana sikap resmi pemerintah, sikap Presiden Jokowi, menghadapi hasrat besar DPR ini. Jika Jokowi sungguh-sungguh dengan semangat antikorupsinya, dan konsisten dengan Nawacitanya, tentu ia akan menolak pemerintah ikut membicarakan revisi UU KPK itu. Jika pemerintah menolak membicarakan revisi tersebut, maka hasrat besar DPR untuk membubarkan KPK itu dipastikan akan padam kembali. Tetapi, apakah Presiden JOkowi benar-benar akan melaukan penolakan itu?

Sedangkan KPK sudah langsung dengan cepat merespon hasrat besar DPR itu, dengan mengeluarkan pernyataan resmi mereka menolak rencana revisi UU KPK tersebut. Isi pernyataannya itu secara lengkap bisa dibuka dan dibaca di laman resmi KPK, silakan klik di sini .*****

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun