Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK di Bibir Jurang Kematian

8 Oktober 2015   00:47 Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:32 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini DPR bebas bertingkah polah seperti itu, rakyat marah, pun mereka cuwek bebek saja, tetap bersikukuh dengan kelakuannya yang tak terpuji itu, masih minta fasilitas gedung mewah, dana aspirasi, dan sebaginya. Rakyat silakan marah semarah-marahnya, tapi bisa apa? Tidak ada yang bisa membubarkan DPR, maka itu mereka pun bebas berperilaku tak terpuji itu karena sesungguhnya dengan kelakuannya itu pula partainya pun sebenarnya membekingnya.

Adakah mandat rakyat yang mengontrol mereka?

Jika KPK Semakin Kuat, Kenapa DPR Semakin Gelisah

Apapun alasan DPR, ribut-ribut terus DPR terhadap eksistensi KPK dengan segala power-nya yang super itu sebenarnya bukti nyata bahwa mereka selama ini pula sangat gerah dengan keberadaan KPK itu. Padahal selama ini pula dengan segala kekurangan yang ada padanya, KPK sudah banyak jasanya dalam pemberantasan korupsi, terutama yang kelas kakap dan paus. Sehingga selalu mendapat dukungan mayoritas rakyat. Kalau keberadaan KPK selama ini sudah sedemikian dirasakan manfaatnya oleh rakyat, kenapa justu DPR yang terus gelisah? Saya pikir, pembaca bisa menjawabnya sendiri.

Kalau ada segerombolan pencuri berkumpul, lalu datanglah polisi, meskipun saat itu mereka tidak sedang beraksi mencuri, tentu gerombolan itu akan gelisah juga, bukan? Takut-takut identitas sebenarnya ketahuan polisi dengan segala akibatnya. Mereka tentu sangat ingin agar polisi segera menyingkir dari tempat itu, segala cara akan mereka tempuh supaya polisinya menyingkir. Supaya tidak ketahuan identitasnya, cara-cara itu akan dilakukan dengan penuh hati-hati, cermat dibungkus dengan aneka macam kamuflase.

Jika dibandingkan dengan CPIB (Singapura) dan ICAC (Hongkong), kekuatan KPK tidak seberapa kuat. Tetapi itu saja sudah cukup membuat para koruptor gemetar ketakutan, dan  DPR serta sejumlah politisi lainnya gerah dan gelisah. Apalagi jika KPK pun punya kekuatan yang setara dengan CPIB dan ICAC.

ICAC di Hongkong justru dimasukkan ke dalam konstitusi Hongkong, yaitu Hongkong Basic Law 1990, kemudian diatur di Prevention of Bribery Ordinance (public and private sector), Elections (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance, dan The ICAC Ordinance. Maksud dari dimasukkan ICAC di konstitusi Hongkong adalah untuk mencegah lembaga itu diutak-atik oleh kepentingan pihak-pihak tertentu supaya menjadi lemah, dan dibubarkan.

Mantan Deputi Komisaris dan Kepala Operasi ICAC,  Professor Tony Kwok Man-wa saat menjadi pembicara kunci di beberapa seminar antikorupsi di Indonesia beberapa tahun lalu, pernah menyararankan agar KPK juga mengikuti jejak Hongkong, yaitu dimasukkan ke dalam Konstitusi, yaitu UUD 1945, agar terbebas dari para pemburunya yang selalu bernafsu “menghabisinya.”

Selain itu, di Hongkong, hanya ICAC yang berwenang menangani kasus korupsi. Hal yang sama juga CPIB di Singapura. Polisi berwenang menangani kasus kejahatan lain di luar korupsi.

CPIB beranggotakan investigator sipil dan anggota polisi senior. CPIB bergerak berdasarkan Prevention of Corruption Act (PCA). Undang-undang ini memberi kekuasaan pada CPIB untuk menginvestigasi dan menangkap para koruptor. Kepada lembaga ini diberikan wewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Kepolisian Singapura, tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi. Namun, setiap kali penyelidikan dan penyidikan itu mengarah pada korupsi, Kepolisian Singapura wajib menyerahkannya pada CPIB. Bahkan, untuk pemeriksaan internal anggota polisi, jika terindikasi korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula.

Beda dengan di Indonesia yang tetap rangkap-rangkapan, meskipun sudah ada lembaga khusus pemberantasan korupsi (KPK), tetap saja polisi dan kejaksaan berwenang menangani perkara korupsi. Akibatnya mereka pun seperti saling berlomba, siapa cepat dia yang mendapat kasus korupsi tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun