Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Anggota DPRD DKI yang Memaki Ahok Itu, Ternyata Juga Tidak Ksatria

11 Maret 2015   00:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:50 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426010115183898690

[caption id="attachment_355035" align="aligncenter" width="496" caption="Ricuh di rapat mediasai Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015 (Tempo.co)"][/caption]

Selasa, 10 Maret 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melalui konferensi persnya, menyatakan mereka telah melakukan pendalaman terhadap video saat ada anggota DPRD DKI Jakarta yang memaki Ahok dengan kata-kata kasar mengandung penghinaan rasial saat rapat mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI di Kantor Kemendagri, Kamis (5/03/2015) lalu.

Di dalam konferensi pers itu,  Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hidayat mengatakan, hasil dari pendalaman itu LBH menemukan bahwa yang memaki Ahok dengan cara itu adalah PS (Prabowo Soenirman) dari Fraksi Partai Gerindra, dan tampaknya bukan Tubagus Arif.

Dari hasil temuan tersebut, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan telah masuknya laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 9 Maret 2015. "Kami akan selidiki kasus ini," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/03/2015).

Prabowo Soenirman di tuding telah melakukan beberapa pelanggaran pasal pidana, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengenai tindakan pernyataan kebencian, permusuhan, atau penghinaan karena perbedaan ras di tempat umum. Selain itu, juga ada Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas terhadap penguasa umum (pejabat negara).

Prabowo membantah tudingan LBH Pendidikan itu, dia hanya mengaku memaki Ahok dengan kata-kata: “Goblok!”, tetapi tidak dengan “Cina Anjing!”

“Saya tegaskan yang katakan ‘goblok’ itu saya. Sama sekali saya tidak katakan rasis soal ‘Cina anjing’ itu,” kata Prabowo, Selasa, 10 Maret 2015 (detik.com)

Meskipun tidak mengaku memaki Ahok dengan makian rasial, dengan pengakuan ini saja, sebenarnya sudah cukup bagi polisi untuk menjerat Prabowo Soenirman dengan ancaman pidana kejahatan terhadap pejabat negara, yaitu khususnya Pasal 207 KUHP.

Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 207

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apabila dalam penyelidikan polisi, Prabowo juga terbukti yang melakukan makian rasis terhadap Ahok itu, maka tentang penghinaan rasial lebih pas dikenakan kepadanya.

LBH menyertakan Pasal 156 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Tetapi, karena sekarang sudah ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana berdasarkan rasisme, maka tentu pasal yang lebih pas dijerat polisi kepada anggota DPR DKI yang memaki Ahok dengan makian rasis itu adalah Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tersebut di atas. Serta, karena Ahok adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP, maka pasal ini dapat ditambahkan ke dalam tuduhan yang kelak dijatuhkan kepada anggota DPRD DKI dimaksud.

Di dalam KUHP memang ada semacam asas bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap pejabat negara ancaman hukumannya lebih berat daripada jika tindak pidana yang sama dilakukan terhadap warga biasa.

Tubagus Arif dari PKS yang dituding pertama kali oleh para netizen yang mengumpat Ahok dengan makian rasis itu, sudah lebih dulu menyangkal. Ia bahkan juga menyangkal telah memaki Ahok, katanya umpatan-umpatannya itu ditujukan kepada para SKPD, bukan Ahok.

Haji Lulung juga telah menyangkal, memaki Ahok dengan kata-kata kasar itu: “Bangsat”, anjing”, dan seterusnya, sebagaimana bisa didengar di video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta itu. Untuk Lulung ini, menurut pengamatan saya, memang ia tidak memaki Ahok, ia hanya berkali-kali mengatakan Ahok itu sewenang-sewenang.

Jadi, sampai saat ini tidak ada satu pun anggota DPRD DKI Jakarta yang atas inisiatif sendiri secara ksatria mengaku telah yang telah memaki Ahok dengan kata-kata kasar tersebut, apalagi yang berani mengaku bahwa ialah yang memaki Ahok dengan kata-kata: “Cina anjing!” itu., dan berani bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan mereka itu.

Meskipun demikian, jika polisi serius mengusut kasus ini, saya yakin mereka akan dengan mudah menemukan siapa saja anggota DPRD DKI itu yang harus masing-masing bertanggung jawab atas umpatan-umpatan kotor mereka kepada Gubernur DKI Jakarta, yang nota bene adalah pejabat negara itu.

Semoga saja laporan LBH Pendidikan ini tidak senasib dengan kasus-kasus serupa lainnya, yang hanya terdengar ramai saat dilaporkan ke polisi, tetapi setelah itu seiring berlalunya waktu, hilang tanpa jelas kelanjutannya.

Anggap saja proses hukum terhadap mereka dalam kasus ini sebagai prolog dari kasus hukum yang jauh lebih besar yang diharapkan akan segera diungkapkan oleh polisi, atau KPK, yaitu yang menyangkut anggaran siluman dengan mafia badan anggarannya di DPRD DKI Jakarta itu. ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun