Mohon tunggu...
Dania Sabrina Ziliwu
Dania Sabrina Ziliwu Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum President University

Imago Dei

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Over Kriminalisasi terhadap Masyarakat Miskin?

7 Oktober 2019   18:24 Diperbarui: 7 Oktober 2019   18:27 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pekerjaan para batur umumnya adalah pekerja serabutan yang bekerja pada masyarakat Belanda di era tersebut. Dengan upah minim bahkan tanpa upah, para batur ini sering kali ditemukan tewas di pinggir jalan akibat kelaparan. 

 Ironisnya banyak juga para batur yang menghabiskan uang minim mereka ke tempat-tempat perjudian. Hidup mereka pada saat itu sangatlah liar, yang mana kerap kali mengganggu ketertiban umum. 

Pemerintah kolonial Belanda menganggap mereka sebagai pengganggu. Para batur ikut dalam persoalan politik yang serius, karena para batur merupakan masyarakat yang terdepan dan paling aktif menyuarakan pendapat terhadap pemerintah kolonial Belanda. Beberapa batur merupakan partisipan yang berani mati untuk menghadapi pemerintah. 

Sampai sekarang ini, masalah mengenai gelandangan masih terus bergulir. Padahal masalah gelandangan hanya masalah yang merujuk pada permasalahan sosial dan ekonomi saja.

 Jika pemerintah dapat menyelesaikan masalah gelandangan ini dengan baik maka tidak akan ada lagi orang-orang miskin di pinggir jalan yang dianggap mengganggu keindahan kota-kota di Indonesia. Masih banyak opsi-opsi yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan gelandangan yang ada di Indonesia. Pemidanaan penjara maupun denda bukan pilihan yang tepat untuk permasalahan gelandangan, bahkan tidak menyelesaikan masalah apapun. 

Seharusnya ada perbaikan-perbaikan yang signifikan di KUHP baru, setidaknya tidak menjadikan gelandangan suatu perbuatan yang jahat. Semoga kedepannya DPR boleh mempertimbangkan untuk mendekriminalisasi gelandangan ini sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat miskin. Gelandangan hanya masalah sosial-ekonomi yang hanya perlu diatasi dengan bijak tanpa perlu embel-embel pemidanaan maupun denda.

Teman-teman yang ada di luar sana dan hidup menjadi gelandangan bukanlah sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai ancaman bagi masyarakat. Jika ada pilihan mau hidup dengan layak atau menjadi gelandangan, maka tidak akan ada satu manusia pun yang mau hidup menjadi seorang gelandangan. Sepatutnya pemerintah juga bisa memberikan opsi-opsi lain untuk mengurangi angka gelandangan yang ada di Indonesia. 

Karena bagaimana pun permasalahan mengenai tingginya angka gelandangan dan masyarakat miskin disuatu negara menggambarkan ketidakberdayaan Negara dalam mengelola, membentuk dan menyejahterakan masyarakatnya dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun