Ini mungkin salah satu dampak perpindahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten ke pemerintah propinsi. Bagi daerah yang berdekatan dengan pemerintah propinsi lebih gampang untuk koordinasi tapi bagi yang jaraknya jauh akan menjadi kendala.
Seperti pengajuan usulan naik pangkat, sekarang jauh lebih susah dibandingkan ketika masih di kabupaten. Dengan jarak yang jauh otomatis koordinasi dari guru dan tim penilai menjadi terhambat. Dan dalam setiap pengusulan naik pangkat pasti ada yang kurang atau salah baik dari guru atau atau dari dinas.
Seperti diketahui pihak yang lebih tinggi tidak akan pernah salah, maka setiap ada kesalahan pasti akan diarahkan kepada guru.
Ya, harapan saya untuk naik pangkat sirnalah sudah karena tidak memenuhi syarat dan yang membuat kecewa tak penilaian sama sekali dalam semua aspek. Tak ada kebijakan untuk menilai DUPAK walaupun itu gagal naik pangkat.Â
Harapan yang sirna semoga jadi motivasi untuk ke depannya....