Mohon tunggu...
Dan Jr
Dan Jr Mohon Tunggu... Lainnya - None

私の人生で虹にならないでください、私は黒が好きです

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seperti Ahok, Pengacara Rizieq Harus Diperiksa!

19 Mei 2017   02:14 Diperbarui: 19 Mei 2017   03:14 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lidah memang tidak bertulang, dan sebab lidah pula Basuki Tjahja Purnama harus merasakan disidang. Tapi kalau bicara soal keseleo lidah, maka pengacara Rizieq seharusnya diperiksa oleh kepolisian Republik Indonesia. Pernyataan sang kuasa hukum itu bermakna ganda, bisa menjadi suatu percik api yang akan melebar dan membakar nusantara. "Habib Rizieq bisa saja tidak pulang ke Indonesia, sampai Jokowi tidak menjadi presiden lagi." Ucapan ini seolah biasa, tapi bermakna sangat luas bila dipahami secara mendalam.

1. Rizieq Seperti Seorang "Lawan Politik" Pemerintah Yang Sah.

Pernyataan Rizieq tidak akan pulang sebelum Jokowi tidak lagi jadi Presiden, bisa diartikan sebagai: Pemerintah sedang "memburu" untuk membungkam sang ketua FPI. Seolah - olah Rizieq adalah seorang yang berpengaruh sangat kuat, sampai - sampai pemerintah pusat harus melawannya. Dengan pernyataan sang pengacara, bukan tidak mungkin kemudian Rizieq menganggap dirinya seperti akan dijadikan tahanan politik bila kembali ke Indonesia. Arti lainnya adalah, Rizieq sedang mengasingkan diri atau bahkan sudah berniat meminta suaka politik kepada negara yang sedang atau akan didiaminya kelak, jika masih menolak pulang ke Indonesia.

2. Terang - Terangan Menantang Pemerintahan Yang Sah.

"...tidak akan pulang, sampai Jokowi tidak menjadi presiden lagi." Adalah kata yang paling krusial dalam kalimat yang diucapkan itu. Mungkin sang pengacara hendak mengatakan, bahwa pada 2019 kelak Jokowi tidak boleh terpilih lagi kalau mau Rizieq pulang. Atau Jokowi harus lengser agar Rizieq kembali ke Indonesia. Pengertian yang manapun, adalah sebuah tantangan terbuka kepada pemerintahan Joko Widodo, dengan kata lain sang pengacara mengatakan bahwa Rizieq sudah tidak mengakui lagi pemerintahan saat ini.

3. Tidak ada Niat Baik Rizieq Menyelesaikan Perkara.

Hebat bukan, satu kalimat ini bisa membuat polisi akhirnya punya wewenang dan dasar hukum yang kuat untuk menjemput paksa Rizieq dimanapun dia berada. Pernyataan bahwa Rizieq bisa saja tidak pulang, berarti sang Habib tidak punya etiket baik untuk menyelesaikan perkaranya. Dengan kata lain, Rizieq sudah tidak kooperatif, artinya pula Polisi harus menjemput paksa Rizieq, dan melayangkan surat penahanan.

Maka, seperti Ahok yang ucapannya boleh diartikan banyak orang, sang pengacara pun seharusnya sudah mulai diperiksa sebab menantang secara terang - terangan pemerintahan yang sah. Sang Pengacara bisa saja mengatakan bahwa dirinya tidak berniat menantang pemerintah, tapi ahli bahasa pasti punya pendapat lain. Bukankah Ahok juga tidak berniat melecehkan agama, tapi karena diartikan berbeda oleh orang lain, sang gubernur non-aktif harus mendekam di penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun