Mohon tunggu...
Achmad Adam
Achmad Adam Mohon Tunggu... Aktor - Pelajar

Currently studying management.

Selanjutnya

Tutup

Money

Matinya Ekonomi dan Solusi Alternatif untuk Memulihkan yang Berbasis Syariah

19 Mei 2020   04:10 Diperbarui: 19 Mei 2020   04:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

(18/05/2020) Pada awal tahun 2020, masyarakat di seluruh dunia dikejutkan dengan adanya sebuah virus baru yang berasal dari Wuhan, China. Virus yang menyerang sistem pernafasan ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mudah dengan hanya melalui droplet yang dihasilkan oleh manusia maupun hewan.

Pada awalnya, masyarakat di seluruh dunia menganggap adanya fenomena ini tidak menjadi suatu ancaman yang serius bagi mereka, bahkan beberapa pejabat Pemerintah Indonesia mulai dari menteri hingga kepala daerah masih sempat menjadikan adanya virus ini sebagai sebuah lelucon yang lucu bagi mereka. Barulah pada awal maret 2020 lelucon yang mereka anggap lucu tidak menjadi lucu lagi setelah Pemerintah Indonesia menkonfirmasi adanya WNI yang terjangkit virus tersebut. Bisa dikatakan disinilah awal mula dari bencana itu terjadi.

Lambat laun, setelah penderita COVID-19 ini  hari semakin bertambah bertambah, akhirnya Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Physical Distancing yang berarti melakukan kegiatan dengan menjaga jarak antara satu dengan yang lainya dan kemudian disusul dengan program Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang sering kita dengar dengan (PSBB). Program ini dimulai dari Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu  yang dimana merupakan daerah dengan pasien COVID-19 terbanyak pada saat itu.

Dilansir dari id.wikipedia.org, yang dimaksud Pembatasan sosial berskala Besar sendiri adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminas. Dengan diberlakukannya PSBB, membuat laju ekonomi menjadi terhambat. Kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi sulit dilakukan oleh pelaku ekonomi. Tak heran hal ini menyebabkan roda perekonomian di Indonesia bahkan di seluruh dunia nyaris terhenti dan berdampak pada berbagai sektor, termasuk ekonomi islam.

Dampak dari adanya wabah yang disebabkan oleh Virus COVID-19 membuat perkonomian di Indonesia bahkan di seluruh dunia menjadi terpukul. Se-maju dan se-canggih apapun negaranya baik dalam segi ekonomi dan medis, tidak luput dari ancaman yang akan ditimbulkan oleh adanya wabah ini ditambah lagi adanya resesi ekonomi yang telah menuggu yang seolah-olah melengkapi penderitaan yang akan dihadapi.

Dampak yang disebabkan oleh virus ini sangat terasa bagi pelaku industri, baik formal maupun informal. Hal tersebut bisa kita lihat dari banyaknya perusahaan yang melakukan putus hubungan kerja (PHK) terhadap karyawanya dan terjadilah gelombang massal PHK. Sejumlah perusahaan di Indonesia terpaksa merumahkan karyawannya dikarenakan untuk mengurang biaya produksi agar perusahaan mereka bisa tetap beroperasi meskipun dihantam pandemi COVID-19. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan tentunya juga membuat daya beli mereka menjadi turun. Bahkan untuk bisa makan sehari-hari saja mereka masih kebingungan, sehingga mereka mau tidak mau melakukan segala macam upaya agar tetap bisa bertahan hidup sehingga ada beberapa dari mereka yang mau tidak mau melakukan tindakan kriminal, hal tersebut menciptakan tingginya jumlah angka tindakan kriminal setiap harinya.

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai macam upaya untuk meringankan beban mereka dan  kemudian mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk melakukan pergeseran anggaran untuk dialokasikan ke progam penanganan COVID-19 ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.405,1T untuk mengatasi dampak COVID-19 di Indonesia. Tentunya tujuan dari dukungan fiskal yang diberikan Pemerintah Indonesia tersbut difokuskan untuk penanganan kesehatan dan kestabilan ekonomi.

Beberapa langkah dan upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menekan dampak adanya wabah COVID-19 dan untuk meringankan beban masyarakat luas khususnya masyarakat berpendapatan rendah, mulai dari diskon tarif listrik 450VA dan 900VA subsidi, Stimulus Kredit Usaha Rakyat, Program Kartu Pra-kerja untuk 5 juta perserta, Program Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan masih banyak lagi. Namun, dalam proses pendistribusianya, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan, mulai dari prosesnya masih berbelit-belit, pendistribusiannya yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, adanya mafia ditengah-tengah wabah yang meraup keuntungan dibalik musibah, penyaluranya yang tidak merata dsb, sehingga membuat beberapa dari program tersebut tidak berjalan dengan efektif dan efeisien.

Terlepas dari hitam-putih kebijakan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang sangat dermawan dan memiliki rasa simpati dan empati yang tinggi. Kegiatan Sosial Islam erat kaitanya dengan sifat kedermawaanan dan masyarakat sebenarnya juga bisa berperan langsung dalam membantu pemerintah baik dari segi ekonomi dan sosial secara mikro. Hal ini dibuktikan dengan adanya gerakan bantuan sosial dari masyarakat dan adanya yayasan, lembaga maupun organisasi yang bergerak untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), bantuan yang diberikan tersebut biasanya berupa uang tunai, sembako dan lain sebagainya. Selain itu, OPZ juga menyediakan berbagai macam instrumen yang dapat menyediakan bantuan seperti sedekah, infaq, dan zakat. Disinilah peran ekonomi islam itu muncul. Penyaluran bantuan langsung kepada msayarakat yang membutuhkan perlu dilakukan dan harus dimaksimalkan pemanfaatannya.

Kemudian, memberikan bantuan modal usaha kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sedang mengalami kerugian juga dipelu dipertimbangkan. Lembaga keuangan Syari'ah mempunyai peran untuk memberikan stimulus keuangan dengan memberikan permodalan kepada pelaku usaha tanpa mengambil keuntungan dan selain itu memberikan restrukturisasi untuk pembayaran kredit maupun pembiayaan syari'ah kepada masyarakat yang membutuhkan. Bener saja, ekonomi dan keuangan yang berbasis syari'ah bisa menjadi solusi alternatif yang dapat membantu meringankan beban yang dipikul seluruh masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 serta mendukung kebijakan yang telah dibuat. Kedua hal tersebut dapat berjalan secara sinergis untuk mumulihkan ekonomi nasional. Ya seperti itulah kurang lebih sistem ekonomi Islam yang merupakan sistem yang mampu menuhi kebutuhan masyarakat sebagai tujuan utamanya dan dilandasi dengan nilai-nilai ibadah.

Marilah pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan ini (pada saat saya menulis artikel ini), kita bersama-sama menghidupkan malam terakhir di bulan Ramadhan ini dengan banyak berdzikir dan berdo'a kepada Allah SWT untuk memohon agar bangsa ini segera terselamatkan dari bencana wabah penyakit ini karena hanya Allah SWT lah yang dapat mengakhiri bencana ini.

Syukron

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun