Mohon tunggu...
Damara Anindya Putri
Damara Anindya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Saya adalah orang yang mudah beradaptasi. Saya juga selalu memiliki semangat untuk belajar hal baru dan mengembangkan diri.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Suara Lantang Radio Komunitas

13 Juni 2022   11:23 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:02 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Dokumentasi pribadi)

Radio komunitas, sebagian orang mungkin tidak mengetahui kehadirannya. Layaknya media penyiaran pada umumnya, radio yang dikelola oleh sebuah komunitas ini pun berperan sebagai medium untuk menyampaikan informasi dan hiburan.

Kepopuleran radio komersil di tengah kehidupan masyarakat tidak menghalangi radio komunitas untuk lantang bersuara dan menghasilkan konten inovatif. Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta, Mutiara Fauziah Nur Awaliah, berpendapat bahwa radio komunitas di Yogyakarta memiliki potensi tinggi untuk berkembang. 

"Menurutku radio komunitas di Yogyakarta memiliki potensi yang tinggi untuk berkembang dan disukai oleh masyarakat, terutama target audiensnya.  Akan tetapi, mereka memiliki keterbatasan, dalam segi aturan pembagian frekuensi hingga jam tayang. Meskipun demikian, mereka memiliki  potensi yang cukup tinggi dan kreatifitas untuk menangani hambatan yang mereka punya," jelasnya.

Saat ini, radio komunitas dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 Pasal 5, mengenai Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar. 

Lalu untuk radio komunitas, pemerintah hanya mengalokasikan tiga kanal frekuensi, yakni 107.7 MHz, 107.8  MHz,  dan 107.9  Mhz. Menurut Ratna Puji Astuti, penyiar radio komunitas Crast FM, peraturan yang membelenggu tersebut membuat radio komunitas sulit untuk menjangkau pendengar yang luas. 

Penyiar radio komunitas Crast FM lainnya, Rona Nafisa, memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Menurutnya peraturan yang berlaku memang sempat menjadi keterbatasan, tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan hadirnya teknologi.

"Mungkin kalau dulu peraturan itu menjadi keterbatasan bagi radio komunitas, tetapi kalau sekarang sudah ada situs streaming untuk radio, contohnya jogjastreamers.com. Jadi, jangkauan frekuensi tidak menjadi suatu batasan lagi," ungkapnya.

Peraturan yang mengikat dan keterbatasan alokasi frekuensi tidak menghentikan semangat pelaku radio komunitas untuk tetap mengudara. 

Menyusun playlist lagu, menyapa pendengar sembari memainkan alat pengatur suara, memberikan informasi dan hiburan selepas memutarkan musik favorit menjadi motivasi tersendiri bagi pelaku radio komunitas. Bagi Rona, pendengar menjadi penyemangatnya untuk gigih membuat radio komunitas tetap mengudara. 

"Waktu menyusun playlist aku semangat, karena aku bisa memilih lagu yang ingin dengar dan ingin orang lain tahu. Seperti kalau aku jadi pendengar, pasti aku senang kalau lagu kesukaanku diputar di radio, waktu aku jadi penyiar pun begitu. Waktu membuat materi siaran juga membuat aku semangat, karena aku memikirkan pendengar. Kira-kira pendengar akan penasaran tidak ya, materi ini seru tidak ya, materi ini bagus tidak sih untuk disampaikan ke pendengar," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun