Pelecehan seksual, salah satu perbuatan yang paling trend saat ini dalam penyebutan perbuatan buruk yang dilarang dalam agama. Sama tenarnya dengan narkoba, dan korupsi.
Namun, pelecehan seksual sepertinya kita diajak untuk memuluskan dan menghormati kaum perempuan. Bila kita sebut pelecehan seksual, bayangan kita perempuan tersebut "dipaksa" melakukan perbuatan keji itu.
Padalah, perbuatan itu banyak dilakukan atas suka sama suka. Kecuali yang korbannya perempuan dibawah umur, atau bapak tiri melakukan zina terhadap anak tirinya dalam keadaan tanpa persetujuan awalnya.
Betapa banyak dan merebaknya perbuatan zina yang didasari suka sama suka itu. Banyak dan hampir menimpa setiap kampung, tapi tak bisa dibuktikan, karena tak ada orang yang menyaksikan.
Dalam pembuktian hukum, butuh saksi. Kalaupun ada saksi, susah pula menjelaskannya dihadapan penegak hukum. Apakah perbuatan zina suka sama suka itu juga termasuk pelecehan seksual?
Namun yang jelas, perbuatan hubungan badan dengan lawan jenis yang tidak ada ikatan nikah, itu haram dan berzina namanya. Perbuatan demikian, sangat berdampak pada buruknya moral yang bersangkutan di tengah masyarakanya.
Baik yang laki-laki maupun yang perempuannya. Dalam Quran dijelaskan, bahwa perempuan pezina tidak akan kawin, kecuali dengan laki-laki pezina pula. Begitu Tuhan memberikan gambaran, betapa buruk perbuatan zina atau pelecehan seksual tersebut.
Fakta yang terjadi seperti demikian di tengah masyarakat, menjadi kewajiban yang perlu diperkuat lagi penyampaian pesan agama oleh ahli agama. Tegakan amar makruf nahi Munkar di tengah masyarakat.
Memang ada saksi di suatu kampung yang menjadi kearifan lokal terhadap pelaku zina ini. Tapi itu belum membuat efek jera. Sebab, sanksinya masih ringan.
Kalaupun ada yang disuruh pergi dari kampung itu keduanya, juga dinilai tak kuat dianggap oleh orang yang bermental pezina demikian.
Tak heran Presiden mencanangkan refolusi mental. Karena moral itu benar yang rusak saat ini. Yang paling bahaya itu, perzinaan terjadi dan menimpa bagi orang-orang yang disebut sebagai ahli agama, tokoh masyarakat, orang Siak kalau di Minangkabau.
Perubahan sosial kemasyarakatan saat ini juga cenderung orang tak lagi mengindahkan nilai-nilai dan tata krama yang berlaku sebelumnya.
Perbuatan buruk sudah dianggap biasa, dan banyak orang sudah membiasakan perbuatan buruk itu.
Agaknya perlu penguatan mental dan akhlak di tengah masyarakat. Suasana kehidupan surau di Minangkabau perlu dikuatkan kembali, agar moral masyarakat bisa baik dan lurus sesuai dengan norma adat dan agama yang memang melarang semuan perbuatan buruk, termasuk zina dan pelecehan seksual itu sendiri.
Kemudian penguatan pemberian sanksi terhadap pelaku. Artinya, ada perubahan kearifan lokal, agar masyarakat terhindar dari perbuatan buruk, seperti zina dan pelecehan seksual.
Kalau moral dan mental sudah diperbaiki, masyarakat yang sudah patut usianya untuk nikah, dengan sendirinya mereka melakukan ijab kabul. Tak perlu orangtuanya memaksa untuk nikah.