Perubahan sosial kemasyarakatan saat ini juga cenderung orang tak lagi mengindahkan nilai-nilai dan tata krama yang berlaku sebelumnya.
Perbuatan buruk sudah dianggap biasa, dan banyak orang sudah membiasakan perbuatan buruk itu.
Agaknya perlu penguatan mental dan akhlak di tengah masyarakat. Suasana kehidupan surau di Minangkabau perlu dikuatkan kembali, agar moral masyarakat bisa baik dan lurus sesuai dengan norma adat dan agama yang memang melarang semuan perbuatan buruk, termasuk zina dan pelecehan seksual itu sendiri.
Kemudian penguatan pemberian sanksi terhadap pelaku. Artinya, ada perubahan kearifan lokal, agar masyarakat terhindar dari perbuatan buruk, seperti zina dan pelecehan seksual.
Kalau moral dan mental sudah diperbaiki, masyarakat yang sudah patut usianya untuk nikah, dengan sendirinya mereka melakukan ijab kabul. Tak perlu orangtuanya memaksa untuk nikah.