Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kalau Merasa Difitnah, Rizieq Harus Berani Buktikan

19 Maret 2018   10:53 Diperbarui: 19 Maret 2018   12:55 3071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Di tengah derita batin Tempo yang Jumat kemarin didemo FPI cs gegara kartun, yang kacamata pimpred Tempo dirampas dan dibuang, yang dihujat dan dicaci tidak karuan, Pagi ini artikel "Berkunjung dan Bercengkrama dengan Habib Rizieq di Mekkah" muncul sebagai artikel utama. Sebuah artikel puja-puji, yang menyebut Rizieq korban fitnah, yang ditulis mahasiswa Al Azhar.

Dan saya pun bertanya-tanya, "Kapan Rizieq berani pulang untuk menghadapi proses hukum di Indonesia?" Sebuah pertanyaan yang sering disebut dalam pemberitaan. Sebuah pertanyaan yang jawabannya akan bisa membuat banyak kemungkinan dan mungkin bisa jadi obat bagi pendukungnya. 

Yang pasti, pertanyaan soal kapan Rizieq berani pulang bukannya tanpa alasan. Rizieq memang harus punya keberanian untuk pulang ke Indonesia. Masalahnya, kepergiannya bersama keluarga dengan alasan umroh itu meninggalkan kasus hukum yang harus diselesaikannya. Dia harus punya keberanian untuk menanggalkan status buronan dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pendapat ini bukannya tidak beralasan. Ada enam kasus hukum yang menjerat Rizieq di Indonesia, dua di antaranya telah menjadikan dia sebagai tersangka. (Rizieq saat datang menemui beberapa pimpinan DPR pernah meminta agar kasus yang menjeratnya itu diselesaikan secara kekeluargaan). Pertama, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. 

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dinilai menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Rizieq bisa dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 

Kedua, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat porno bersama Firza Husen, dan dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukuman terhadap Rizieq bisa di atas lima tahun penjara. Polisi menyebut bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk menjerat Rizieq.

Selain itu, masih ada empat perkara hukum lain yang juga menjerat Rizieq atas laporan warga. Pertama, beberapa elemen masyarakat Jabar, antara lain Angkatan Muda Siliwangi, yang melaporkan Rizieq yang mempelesetkan ucapan bahasa Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun" (24/11/2015), Kasus ini dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kedua, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube (ucapan  "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa") yang dianggap melecehkan umat Kristen,  (26/12/2016). 

Dalam kasus sama, Student Peace Institute (27/12/2016) dan Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) juga melaporkan Rizieq karena dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama (30/12/2016).

(sumber gambar: darirakyat.com)
(sumber gambar: darirakyat.com)
Ketiga, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya (8/1/2017). Kelima, Solmet atau Solidaritas Merah Putih juga melaporkan Rizieq dalam perkara yang sama (10/1/2017). 

Keempat, Rizieq juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri (19)1/2017) terkait tanah di Megamendung, Bogor. Lahan garapan milik PTPN VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, itu berstatus HGU Gunung Mas itu teah digunakan untuk Kompleks Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural, pimpinan Rizieq Shihab, serta Markaz Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun