Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setelah Choel, Siapa yang Menyusul?

9 Februari 2017   15:00 Diperbarui: 9 Februari 2017   15:12 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KPK agaknya harus berani menjelaskan secara fair, kepada masyarakat mengapa terkesan ada tebang pilih dalam kasus ini. Anas Urbaningrum (termasuk M. Nazaruddin) saat diwawancarai wartawan sebuah stasiun televisi, menyatakan perjalanan kasus ini selanjutnya bergantung sepenuhnya kepada KPK, karena bukti yang ada dinilai sudah cukup banyak.

Kini setelah Choel Malarangeng ditahan, apakah berarti sudah ada perkembangan sikap di internal KPK terkait penanganan perkara ini? Hanya KPK yang bisa jawab.

Salam

Bacaan pendukung:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/29/maki-somasi-kpk-soal-pemeriksaan-ibas

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/06/kpk-boleh-panggil-paksa-sby-dan-ibas

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/02/28/beredar-dokumen-ibas-terima-uang-perusahaan-nazaruddin

https://m.tempo.co/read/news/2014/10/08/063612948/nazaruddin-ibas-terima-duit-korupsi-wisma-atlet

http://news.liputan6.com/read/2091326/di-sidang-anas-yulianis-sebut-ibas-pernah-terima-uang

https://m.merdeka.com/peristiwa/nama-ibas-makin-kencang-disebut-dalam-sidang-korupsi.html

https://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-pastikan-panggil-nama-yang-disebut-dalam-sidang-kasus-hambalang.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun