Mohon tunggu...
Kabar24
Kabar24 Mohon Tunggu... Penulis - belajar untuk menambah literasi

Penikmat Aksara, Politik, Sosial, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenang Tender, Desak Kemenang Sultra Percepat Proses Pembangunan Asrama Haji

30 Oktober 2020   01:10 Diperbarui: 30 Oktober 2020   01:17 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Afirudin, Kuasa Hukum PT. Tripolar Utama Sultra (TUN)/dokpri

Kendari- Proses pekerjaan proyek revitalisasi asrama haji Kendari belum dilakukan meskipun Kantor Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan PT. Tripolar Utama Sultra sebagai pemenang tender.

Meski memenangkan tender revitalisasi asrama haji namun, PT Tripolar Utama Sultra, belum menerima surat perintah kerja (SPK) dari PPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan kondisi ini, PT Tripolar Utama Sultra, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Sultra, mempercepat pekerjaan proyek revitalisasi pembangunan asrama haji 2020.

Afirudin Mathara Kuasa hukum dari PT. Tripolar Utama Sultra, menjelaskan sebagai pemenang tender senilai Sekitar Rp29, 3 Miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kanwil Kemenag Sultra segera mempercepat proses pekerjaan.

PPK melakukan penundaan penandatanganan kontrak kerja karena adanya sanggahan dari salah satu peserta tender yakni PT. Haka Utama dimana perusahaan tersebut menuding kliennya cacat administrasi dalam proses tender.

"Proses Sanggahan itu sudah dinilai oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mereka tidak melihat adanya maladministrasi dari proses tender," ungkapnya saat ditemui, Kamis 29 Oktober 2020

Afirudin menegaskan dari penilaian tersebut harusnya PPK langsung menandatangani kontrak dan tidak ada lagi penundaan, sebab dengan Penundaan itu, membuat kliennya menderita kerugian secara materiil dan non materiil. sebab kontrak tersebut harusnya ditandangani sejak Agustus 2020 lalu, dan atas dasar itu, pihaknya telah melakukan somasi terhadap PPK di kantor wilayah Kementerian Agama Sultra.

"Nanti setelah kami Keluarkan somasi, barulah PPK  menandatangani kontrak, pada Selasa (27/10/2020) lalu".

Namun meski sudah ditandatangani kliennya berharap agar proses administrasi proyek yang baru akan dilakukan 2021 mendatang itu, dapat segera dipercepat, selain itu polemik lelang ini segera berakhir dengan adanya penandatanganan kontrak.

Diketahui proyek revitalisasi bangunan asrama haji Kendari merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendirikan embarkasi haji di Sulawesi Tenggara, karena tingginya antusias masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. (***)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun