Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Diskriminasi Usia di Indonesia: Masalah Hukum dan Sosial

2 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 14 Juli 2023   03:17 2538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Diskriminasi Usia (Bing Image Creator)

Diskriminasi Usia di Indonesia: Masalah Hukum dan Sosial

Sebuah studi multidisipliner mengenai dimensi hukum, sosial, dan budaya dari diskriminasi usia di Indonesia, yang mengeksplorasi penyebab, konsekuensi, dan solusi. Studi ini juga membandingkan situasi di Indonesia dengan kerangka hukum dan praktik-praktik terbaik di Amerika Serikat.

Diskriminasi usia adalah tindakan memperlakukan seseorang secara tidak adil atau berbeda karena usia mereka. Hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti pekerjaan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan layanan publik. Diskriminasi usia sering dikaitkan dengan ageism, yang merupakan istilah yang lebih luas yang mengacu pada sikap dan stereotip negatif tentang orang-orang dengan usia tertentu. Namun, diskriminasi usia lebih spesifik dan berfokus pada praktik dan kebijakan aktual yang dihasilkan dari keyakinan ageist.

Diskriminasi usia dapat mempengaruhi orang-orang dari segala usia, tetapi lebih sering terjadi pada orang dewasa yang lebih tua dan orang muda. Di sektor pekerjaan, diskriminasi usia terutama menyasar orang-orang yang berusia di atas 40 tahun, seperti yang diakui oleh Age Discrimination in Employment Act (ADEA) tahun 1967 di Amerika Serikat. Namun, di Indonesia, belum ada hukum yang jelas yang melarang diskriminasi usia dalam pekerjaan. Banyak iklan lowongan kerja yang mencantumkan batasan usia untuk pelamar, dan pekerja yang lebih tua menghadapi kesulitan untuk mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan.

Diskriminasi usia bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial di Indonesia. Hal ini mencerminkan nilai dan norma budaya yang mengistimewakan kelompok usia tertentu dibandingkan kelompok usia lainnya. Sebagai contoh, beberapa orang mungkin memandang orang yang lebih tua kurang produktif, kurang mampu beradaptasi, atau kurang mampu dibandingkan dengan orang yang lebih muda. Di sisi lain, beberapa orang mungkin memandang orang muda kurang berpengalaman, kurang dewasa, atau kurang bertanggung jawab dibandingkan dengan orang yang lebih tua. Pandangan-pandangan ini dapat menimbulkan prasangka, pengucilan, atau pelecehan berdasarkan usia.

Diskriminasi usia dapat berdampak negatif pada individu dan masyarakat. Hal ini dapat melanggar hak asasi manusia, mengurangi kesempatan, menurunkan harga diri, meningkatkan stres, dan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan. Hal ini juga dapat merusak kohesi sosial, pembangunan ekonomi, dan hubungan antargenerasi. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi diskriminasi usia di Indonesia dengan meningkatkan kesadaran, mempromosikan rasa hormat dan inklusi, dan menegakkan perlindungan hukum untuk semua usia.

Aspek Hukum Diskriminasi Usia di Indonesia dan Amerika Serikat

Diskriminasi usia adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak setara terhadap seseorang berdasarkan usia mereka. Hal ini dapat memengaruhi berbagai bidang kehidupan, seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Diskriminasi usia sering dikaitkan dengan ageism, yang merupakan istilah yang lebih luas yang mengacu pada keyakinan dan stereotip negatif tentang orang-orang dengan usia tertentu. Namun, diskriminasi usia lebih spesifik dan berfokus pada tindakan dan kebijakan aktual yang dihasilkan dari pandangan usia.

Diskriminasi usia bukan hanya masalah sosial, tapi juga masalah hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini mencerminkan aturan dan norma hukum yang mengistimewakan kelompok usia tertentu dibandingkan kelompok usia lainnya. Sebagai contoh, undang-undang negara bagian memberlakukan batas usia yang membatasi orang yang terlalu muda untuk mengajukan permohonan SIM, memberikan suara, mengikuti wajib militer, dan membeli alkohol, tembakau, dan senjata api di AS. Konstitusi AS juga mengharuskan presiden berusia minimal tiga puluh lima tahun, Senator AS berusia minimal tiga puluh tahun, dan anggota DPR AS berusia minimal dua puluh lima tahun. Beberapa anggota parlemen juga menyerukan batas usia maksimum untuk pejabat terpilih, dengan jajak pendapat YouGov tahun 2022 yang mengindikasikan bahwa sebagian besar publik AS akan mendukung pembatasan tersebut. Beberapa pejabat dinas luar negeri harus pensiun pada usia enam puluh lima tahun, dan beberapa negara bagian mewajibkan hakim untuk pensiun, biasanya antara usia tujuh puluh dan tujuh puluh lima tahun.

Di Indonesia, usia minimum untuk persetujuan seksual di bawah undang-undang yang melindungi anak-anak adalah 18 tahun untuk anak laki-laki dan perempuan. Namun, menurut KUHP, usia minimum bagi perempuan untuk menyetujui aktivitas seksual adalah 12 tahun, sedangkan tidak ada usia minimum untuk anak laki-laki. Hal ini menciptakan kesenjangan hukum dan potensi risiko pelecehan dan eksploitasi anak. Usia minimum untuk menikah di Indonesia adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki hingga tahun 2019, ketika usia tersebut dinaikkan menjadi 19 tahun untuk kedua jenis kelamin. Secara historis, pernikahan anak merupakan hal yang umum terjadi pada anak perempuan di Indonesia. Usia minimum untuk pertanggungjawaban pidana di Indonesia adalah delapan tahun, yang merupakan salah satu yang terendah di dunia dan melanggar standar internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun