Merkantilisme adalah sekumpulan pemikiran ekonomi yang muncul di Eropa
selama periode 1500-1750. Negara memiliki tindakan yang sama terhadap aktivitas
ekonomi domestik dan peran perdagangan internasional, tujuannya adalah untuk
mendominasi ekonomi dan kebijakan pada masa itu. Merkantilisme sering dianggap
sebagai political economy of state building. Pusat pemikiran merkantilisme adalah
pandangan bahwa kekayaan nasional direfleksikan pada logam berharga yang
dimiliki suatu negara yaitu emas (Putri, 2014).
Dari sudut pandang historis, menurut Robert (2008) merkantilisme adalah yang
tertua dan dapat dianggap sebagai teori penting dalam ekonomi internasional, karena
menyumbang pemikiran sistem "paksaan" sebagai dasar di semua negara-bangsa.
Perkembangan merkantilisme klasik dikaitkan dengan bangkitnya negara-bangsa