Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta || Nasionalis-marhaenis || Adil sejak dalam pikiran..

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Amnesty International: Kebijakan Apartheid Israel terhadap Palestina & Krisis Hak Asasi Manusia

8 Februari 2025   15:07 Diperbarui: 8 Februari 2025   15:07 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: CounterFire)

Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka di dunia, telah merilis laporan pada bulan Februari 2022 yang berisi hasil penelitian tentang apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.

Laporan tersebut menguraikan lebih lanjut bagaimana kebijakan dan praktik pemerintah Israel secara sistematis sangat menindas dan mendominasi warga Palestina di semua wilayah, di bawah yurisdiksi dan kontrol efektif Israel, termasuk terhadap pengungsi Palestina, di mana hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah tetap dikontrol oleh Israel.

Intensi dan Hegemoni Israel atas Palestina

Menurut laporan Amnesty International, Israel secara sengaja membentuk hegemoni atas rakyat Palestina melalui berbagai metode, termasuk manipulasi demografi dan pemanfaatan sumber daya, hanya untuk keuntungan populasi Yahudi tanpa memedulikan sama sekali hak-hak Palestina.

Hal ini dilakukan melalui undang-undang, kebijakan pemerintah pendudukan, dan praktik-praktik yang diskriminatif dan segregatif, baik di dalam Israel maupun di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Laporan Amnesty membagi analisisnya menjadi beberapa komponen kunci dari sistem penindasan dan dominasi tersebut, yaitu fragmentasi teritorial, segregasi dan kontrol, pengusiran dari tanah dan properti, serta penekanan pengembangan manusia dan pencabutan hak ekonomi dan sosial Palestina.

Fragmentasi Teritorial dan Kontrol yang Ketat

Amnesty International menjelaskan bahwa sistem kontrol yang dilakukan Israel dibangun dan dipertahankan selama beberapa dekade bergantinya pemerintahan Israel, tanpa memandang partai politik yang berkuasa. Kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam di semua wilayah, sehingga warga Palestina mengalami cara penindasan yang berbeda-beda tergantung pada status mereka dan daerah tempat mereka tinggal.

  • 1. Warga Palestina di Israel: Mereka tunduk pada hukum sipil Israel yang memungkinkan mereka mempunyai hak pilih dan dipilih dalam pemilihan nasional dan memberikan mereka perlindungan hak asasi yang lebih luas dibandingkan dengan hak asasi warga Palestina di OPT. Namun, hak-hak tersebut masih tidak setara dengan hak-hak warga Yahudi Israel, termasuk dalam partisipasi politik, dan diskriminasi terhadap warga Palestina ini diinstitusionalisasikan.
  • 2. Palestina di Yerusalem Timur yang Dianeksasi: Mereka juga hidup di bawah hukum sipil Israel, tetapi hanya dapat memilih dalam pemilihan kota. Status tinggal mereka yang rentan ini sewaktu-waktu dapat dicabut atas dasar diskriminatif, yang berdampak serius pada hak asasi mereka.
  • 3. Palestina di Wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza: Warga di Tepi Barat masih berada di bawah pemerintahan militer Israel dan tunduk pada perintah militer yang ketat, sedangkan di Gaza, mereka harus berhadapan dengan kondisi pemblokadean secara ilegal yang memisahkan mereka dari wilayah lain dan dunia luar, serta menghalangi akses ke layanan-layanan publik yang penting.

Pengusiran dan Pembatasan Hak Kembali

Laporan tersebut menyoroti bagaimana pengungsi Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak 1948 dan 1967 masih dilarang kembali ke tanah dan rumah mereka melalui undang-undang dan kebijakan yang diskriminatif. Hal ini menyebabkan jutaan pengungsi Palestina dan orang-orang yang terdampak secara internal menghadapi kondisi yang terisolasi dari komunitas Palestina lainnya di Israel dan OPT.

Sistem Hukum yang Terpecah dan Diskriminatif

Amnesty International kemudian juga menegaskan bahwasanya sistem hukum yang berbeda di berbagai wilayah ini bertujuan untuk mengontrol status hukum Palestina, mencabut hak kewarganegaraan mereka, membatasi kebebasan bergerak, serta mencegah hak politik dan sipil mereka setara dengan warga Yahudi Israel. Selain itu, akses yang setara terhadap tanah, properti, dan sumber daya untuk warga Palestina pun dihalangi, sehingga menciptakan ketidaksetaraan sosial dan kesenjangan ekonomi yang sangat parah.

Konsekuensi Sosial dan Ekonomi

Kebijakan apartheid yang diterapkan oleh Israel telah menimbulkan konsekuensi malapetaka bagi rakyat Palestina. Pembatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan nyata-nyata memperparah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Penggusuran massal dan penempatan di wilayah yang kurang berkembang menyebabkan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial di kalangan Palestina.

Fragmentasi untuk Mengurangi Solidaritas Palestina

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwasanya kebijakan fragmentasi teritorial dan hukum yang berbeda-beda juga bertujuan untuk melemahkan ikatan keluarga, sosial, dan politik di antara komunitas Palestina. Hal ini dimaksudkan guna menekan setiap bentuk "perjuangan dan perlawanan" yang berkelanjutan terhadap sistem yang telah dibentuk oleh Israel, serta memastikan kontrol politik dan keamanan yang lebih efektif atas tanah dan rakyat di semua wilayah.

Kesimpulan: Apartheid dalam Perspektif Hukum Internasional

Amnesty International menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel pada akhirnya menciptakan sistem penindasan dan dominasi yang memenuhi definisi apartheid sesuai dengan hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Sistem ini tidak hanya berlaku di wilayah yang dikuasai secara efektif oleh Israel, tetapi juga atas hak-hak pengungsi Palestina yang terus dilarang untuk kembali ke tanah dan rumah mereka.

a) Reaksi Internasional dan Tantangan untuk Perubahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun