Mohon tunggu...
Daffa Dzulfikar F
Daffa Dzulfikar F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi Undip

Start your impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Imbau Masyarakat Taat Prokes

3 Agustus 2021   10:36 Diperbarui: 3 Agustus 2021   11:07 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal via Zoom/Dokpri

Semarang (3/8) - Pandemi COVID-19 di Indonesia sampai saat ini belum juga berakhir. Adanya pandemi COVID-19, berdampak pada banyak aspek kehidupan salah satunya aspek Ekonomi. 

Tak terkecuali di Kota Semarang yang mengalami kenaikan tingkat kemiskinan, berdasarkan data BPS Kota Semarang, terjadi peningkatan angka kemiskinan pada tahun 2020 sebesar 7,61 ribu jiwa dibanding tahun lalu. 

Hal tersebut membawa masyarakat kepada kondisi keuangan yang menyulitkan, yang mendorong masyarakat untuk mencari dana dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab pinjaman online menjadi marak di kalangan masyarakat. 

Namun, sayangnya banyak yang belum sadar akan bahaya pinjaman online illegal. Ditambah lagi pinjaman online ilegal tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Melihat kondisi tersebut, Daffa Dzulfikar Fauzy yang merupakan salah satu mahasiswa KKN Tim 2 Undip mengajak masyarakat RW 23 Kelurahan Sendangmulyo untuk mengambil langkah pencegahan yaitu dengan melaksanakan program edukasi bahaya pinjaman online ilegal agar mereka sadar akan kerugian yang mungkin akan dialami jika meminjam melalui pinjaman online ilegal. 

Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Minggu, 18 Juli 2021.

Edukasi Bahaya Pinjaman Online yang dilakukan dalam rangkaian Webinar Perencanaan Keuangan, Investasi, dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal tersebut. 

Selain dilaksanakan melalui media Zoom Meeting, juga disiarkan secara langsung ke kanal Youtube Daffa Dzulfikar F yang tautannya disebarkan ke berbagai media sosial oleh para mahasiswa KKN, sehingga masyarakat umum juga bisa mengikutinya. Ketua RW 23 Kelurahan Sendangmulyo, Dustamat, dalam sambutannya mengatakan bahwa pinjaman online ilegal ini berbahaya sekali dan mungkin Para Ketua RT maupun warga RW 23 belum memahami tentang pinjaman online akan dijelaskan secara detil oleh para Mahasiswa KKN Undip. 

Di akhir acara, dibuka sesi tanya jawab yang diisi oleh beberapa pertanyaan dari warga yang langsung dijawab dengan baik oleh Daffa.

Selain program edukasi bahaya pinjol ilegal, berangkat dari pengamatan pribadi terhadap kondisi masjid di lingkungannya, Daffa berinisiatif untuk membuat program penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah dengan membuat stiker untuk mengatur jarak antar jemaah dan Poster Protokol Kesehatan Ibadah di Masjid untuk mengimbau masyarakat agar taat protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun