Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wartawan dan Pengacara, Profesi Unik Penuh Tantangan

20 Mei 2022   08:15 Diperbarui: 20 Mei 2022   08:47 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenangan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Adnan Buyung Nasution hadir sebagai saksi ahli (dok Nur Terbit)

Lalu dari koran yang dulu bernama Pos Sore ini, kami sama-sama pensiun dini Februari 2014. Selanjutnya, kembali berpencar-pencar. Mencari jalan hidup masing-masing.

Dari Profesi Wartawan ke Pengacara, Atau Merangkap Dua-duanya?

Hari itu, Rabu 23 Februari 2022, kami bertemu lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, dengan profesi yang sama pula: advokat, lawyer, pengacara. Sama-sama menunggu giliran bersidang.

Ternyata, tak hanya kami pensiunan wartawan yang alih profesi. Banyak juga senior kami yang sudah lebih dulu beracara di pengadilan.

Searah jarum jam: Albert H, Bachtiar S, Said M, A Darti, Percoyok, Edi H, Upa L, Agustin LG, Wina A, Udi S, Jonri S (dok Nur Terbit)
Searah jarum jam: Albert H, Bachtiar S, Said M, A Darti, Percoyok, Edi H, Upa L, Agustin LG, Wina A, Udi S, Jonri S (dok Nur Terbit)

Kalau tidak salah, dimulai oleh senior kami Albert Hasibuan, lengkapnya Dr. Albert Hasibuan, S.H. adalah seorang advokat senior, praktisi hukum dan dosen dari Indonesia. 

Pak Albert pernah dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan Ketatanegaraan untuk periode 10 Januari 2012 - 19 Januari 2015, menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Pemimpin Umum Harian Umum Suara Pembaruan dan anggota Komnas HAM periode (1993--2002). 

Saat menjadi anggota Komnas HAM, Pak Albert pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim (1999), KPP HAM Abepura (2000), Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (2001).

Sedang pada tahun 1971, bersama Adnan Buyung Nasution, ia mendirikan lembaga hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Beberapa buku beliau sudah tulis, di antaranya tentang penegakan hukum.

Jejak Pak Albert, juga diikuti Bachtiar Sitanggang, pengacara yang juga pernah satu tim dengan Pak Albert di koran sore Sinar Harapan dan Suara Pembaruan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun