Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lika-Liku Mengurus Dokumen, Dari e-KTP, SIM, SKCK, hingga Kartu Kuning

10 Agustus 2021   17:34 Diperbarui: 11 Agustus 2021   11:25 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor, salah satu dokumen penting (foto dok pribadi)

Sedang SIM C saya -- yang awalnya mengurus secara kolektif bersama teman-teman sekantor di Pelayanan SIM Polda Metrojaya di Samsat Cengkareng, Jakarta Barat -- belakangan "hangus" tak bisa diperpanjang lagi. Kecuali harus mengambil SIM baru.

Selengkapnya, ini videonya saat saya mengurus perpanjangan SIM A pada pelayanan terpadu di salah satu mal di Kota Bekasi.


KARTU KUNING DAN SKCK

Pengalaman lainnya yakni ketika menemani putri saya mengurus kartu kuning di Disnaker, 27 Mei 2021, yang juga harus mengikuti antrean. Si bungsu putri saya Fifi ini, mengurus kartu kuning (AK 1) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jabar, ternyata gampang. Terus terang, jempol untuk pegawai Disnaker. Salut pelayanannya tak sampai setengah jam. 

Kartu kuning -- sebenarnya kartu warna putih -- diperlukan sebagai salah satu syarat untuk lampiran melam pekerjaan, selain SKCK dari Kepolisian. Bedanya, kalau kartu kuning gratis, SKCK bayar. Harusnya memang gratis. Kan baru mau cari kerja? belum ada gajinya

Persyaratannya gampang. Lengkapi berkas terlebih dahulu : 1. Foto copy ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) 1 lembar. 2. Foto copy KTP 1 lembar sesuai domisili. 3. Foto ukuran 3x4 1 lembar. 4. Siapin nomor hp.

Beda dengan pengalaman dua hari sebelumnya di kantor Polres Metro Kota Bekasi. Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), harus bolak-balik dua kali. Ini karena harus antre melalui pendaftaran online.

Setelah diproses di hari kedua,  pembuatan SKCK ini masih harus menunggu lagi seminggu ke depan. Tidak gartis seperti kalau mengurus kartu kuning, SKCK harus bayar Rp30.000. Bagaimana mengurus SKCK itu sendiri? Sudah pernah saya tulis di Kompasiana.

SKCK dan kartu kuning, seperti diketahui, menjadi penting karena keduanya menjadi syarat jika melamar kerja -- di kantor swasta atau pemerintah -- bagi angkatan kerja yang jumlah hampir 200 juta se Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Berbeda dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15 persen poin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun