Padahal sudah lebih dari sebulan saya bolak-balik naik kereta dengan STRP yang sama. Koq masih diperiksa lagi, diteliti lagi, hingga saya emosi dan ribut. "Ini apa2an PT. KAI?".
Belum lagi kalau ditanyakan, "....dari STRP bapak ini, berarti bapak pengacara. Apa ada sidang hari ini? Mana undangan sidangnya?" Ya ampun, ini petugas apa tidak ditatar dulu oleh PT. KAI sebelum bertugas?
Apa mereka kurang membaca? Bahwa profesi pengacara sudah dimasukkan sebagai profesi "esensial" oleh Pemprov DKI -- salah satu syarat untuk naik kereta dan masuk kota Jakarta. Esensial di dalamnya mencakup seluruh pelayanan kesehatan, pelayanan umum dan kantor pemgacara. Ada beritanya koq di internet disampaikan Gubernur Anies Baswedan.
Kejadian "dipersulit" dan "dihambat" perjalanan saya, terulang lagi pagi ini, Selasa 3 Agustus 2021. Saya ditanya lagi, diperisa lagi STRP saya seperti hari kemarin-kemarin. Dengan pertanyaan konyol dan mulai membosankan, dengan petugas yang berbeda (pakaian putih-hitam PT KAI, dan Satpam PT KAI yang "menyaru" seragam polisi itu).
Ampun deh ini petugas di stasiun Bulan2 Kota Bekasi. PPKM sudah diperpanjang sampai 3 kali tapi masih gak "mudeng" aja ini petugas. Parah....
Tapi Alhamdulillah, ada hikmah dari kasus ini. Saya dapat konten video YouTube hingga 2 konten sekaligus : Ini video KESATU dan ini video KEDUA.
Komentar Teman di Grup WA
[3/8 11.17] Â Petugasnya bingung, bang Nur pengacara apa yutuber
[3/8 11.19] Bang Nur: Iya juga kali ya hahaha...soalnya kalau ngaku wartawan atau blogger juga gak bisa lolos, malah disuruh pulang. "Pulang gih sana, bikin tulisan blog dan share berita aja dari rumah".. hahahaha..
[3/8 11.21] : Jaman sekarang harus multi talenta...
[3/8 11.23] : Bisa diusulkan nggak, dicetak kartu khusus untuk penumpang rutin yang sudah lulus persyaratannya agar tidak ribet @Bang Nur ?