Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Perlu Kartu Khusus Bagi Penumpang Setia Kereta Commuterline

3 Agustus 2021   16:09 Diperbarui: 3 Agustus 2021   16:19 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

USUL CALON PENUMPANG KERETA COMMUTERLINE JABODETABEK, SOAL PELAYANAN PETUGAS DI STASIUN

: "Mau laporan kondisi PPKM di Stasiun Depok Baru pukul 06.30. hari ini. Petugasnya udah lebih siap, antrean lebih sepi, sistem lebih rapi".

: "Mantap... dengan kondisi perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2021".

: "Beda di Stasiun Bulan2 Kota Bekasi. Antara satu petugas dengan petugas lainnya kurang koordinasi dan beda pemahaman".

Tiga orang yang berdialog di atas, saya kutip dari grup salah satu komunitas What's App hari ini, Selasa 3 Agustus 2021. Tentang situasi terkini dengan aturan PPKM yang diperpanjang, juga persyaratan STRP bagi penumpang kereta api KRL Commuterline Jabodetabek.

Terus terang, saya galau dan tambah baper serta ikut lebay membaca chat teman2 sebagai salah satu pengguna moda transportasi kereta -- yang setia setiap hari pergi-pulang Bekasi - Jakarta, Jakarta - Bekasi.

Saya sejak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan syarat harus bawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) dari kantor, ikut dibikin repot.

Baca Tulisan Terkait Sebelumnya :

Ini Yang Perlu Diperhatikan Jika Naik Kereta Commuterlane


Dimulai sejak 3 Juli 2021 saat PPKM dan STRP ini diberlakukan. Saya sih Alhamdulillah sudah lengkap dokumennya. Tapi ya ampun, setiap kali mau masuk ke stasiun (Bulan-Bulan Kota Bekasi), saya diperiksa lagi SRTP-nya oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI). Diperiksa stempel KAI-nya, tanda tangannya, diminta lagi kartu identitas, lalu dicocokkan nama di kartu identitas dengan nama yang di STRP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun