Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Advokat Harus Direvisi, Masih Banyak Kelemahannya

27 Juli 2021   17:14 Diperbarui: 27 Juli 2021   17:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika situasi  Covid-19 ini sudah relaksasi, kita akan melanjutkan perjuangan merevisi UU Advokat, dengan menyampaikan draft revisi UU Advokat tersebut kepada sebanyak mungkin Fraksi di DPR RI, di samping Baleg dan Komisi 3 DPR RI"

Begitu bersemangatnya Erman Umar mengucapkan kalimat pembuka tulisan ini di atas. Dia mendesak pemerintah melalui DPR, agar UU Advokat ini segera direvisi. Alasannya, masih banyak kelemahannya. Apa saja itu kelemahannya?

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar melihat, Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berlaku sekarang ini, perlu direvisi.

"Karena masih banyak kelemahannya, maka perlu dilakukan revisi dari UU Advokat tersebut," kata Erman Umar SH, Presiden DPP KAI di Jakarta, kemarin.

Menurut Erman Umar, dalam sejarah perjalanan organisasi advokat (OA) di Indonesia, beberapa kali pernah dibuat organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Namun selalu gagal atau pecah. 

Organisasi advokat wadah tunggal yang pernah ada, antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN), Ikatan Advokat Indonesia   (IKADIN), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga menggunakan nama perhimpunan.

"Ketiga contoh organisasi advokat wadah tunggal tersebut, semuanya berakhir dengan perpecahan," kata Erman menyayangkan.

Oleh karena itu, kata Presiden KAI Erman Umar, pemikiran untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal dan mempertahankan UU Advokat No 18 tahun 2003 adalah tidak tepat. 

Seperti diketahui, wacana untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal advokat ini, kembali mencuat seiring dengan maraknya organisasi advokat belakangan ini yang tumbuh bagai jamur di musim hujan.

Salah satunya, terungkap di Webinar Nasional "Single Bar System" Solusi Organisasi Advokat Indonesia, "Suatu Telaah Yuridis Akademis" yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP PERADI) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun