Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERJANJIAN KERJA

Nomor: __________________

Pada hari ini, ________ tanggal __ _______ 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:


  1. _________________ (nama Direktur), Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. __________________, beralamat di ____________________, sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor __ yang dibuat di hadapan Notaris ______________, S.H. tanggal ___ ___________ _____ dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal __ ____________ _______ Nomor: ________________ dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PERUSAHAAN”;
  2. _____________ (nama karyawan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No.: ______________ beralamat di _____________________,  selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “KARYAWAN”.

PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:


  1. Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang ___________________;
  2. Bahwa, untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya tersebut, PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang ______________________ untuk bekerja bagi PERUSAHAAN;
  3. Bahwa,  KARYAWAN memiliki keahlian dibidang __________________;
  4. Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tersebut bagi PERUSAHAAN.

Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN KERJA ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:

1.  “Perjanjian Kerja” berarti Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.

2.  “Peraturan Perusahaan” berarti Peraturan Perusahaan PT. ____________________ sebagaimana yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakata berdasarkan Surat Pengesahan Nomor: ___________ tanggal _______________;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun