Mohon tunggu...
D Asikin
D Asikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Logika Bohong Putri Candrawati

28 Agustus 2022   22:23 Diperbarui: 28 Agustus 2022   22:38 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semestinya Putri Candrawati tahu bahwa berbohong itu dilarang. Semua agama menyatakan bahwa itu perbuatan dosa.

PC itu seorang ibu, isteri seorang jendral. Dia sendiri seorang dokter gigi, tergolong bukan sembarang orang.

Kebohongan yang dilarang negara telah dilanggar PC. Salah satunya dugaan laporan palsu tentang pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan. Semuanya telah ditolak penyidik karena tidak terbukti. Kata apalagi yang pantas diberikan, selain bohong ?

Semua agama melarang. Islam mengklasifikan sebagai dosa besar. Salah satu ayat dalam Al-Qur'an adalah An Nahl 105 :

"Innamaa yaftaril-kaziiballaziina layu'minuna bi aayaatillah. Wa ulaa Ika humul kaazibun (Sesungguhnya yang mengada ngadakan kebohongan hanyalah orang orang yang tidak beriman kepada ayat ayat Allah. Dan mereka itu orang orang pendusta).

Atau ada pada sebuah hadits Rasul:

Jauhilah kebohongan, sebab kebohongan menggiring kita pada keburukan dan keburukan akan menggiring kita ke neraka.

Dan sesungguhnya jika orang berbohong dan terbiasa dalam kebohongan hingga di sisi Allah akan ditulis sebagai pembohong. Hukumnya dosa besar sekelas dengan munafik. (HR Bukhari)

Dalam agama Kristen yang dianut PC antara lain ada dalam kitab Imanat :

"Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong,dan janganlah kamu berdusta" .

Tapi kenapa PC terus terusan terkesan berbohong. Menurut pengacara PC Amran Hanis, waktu kemarin diperiksa Bareskrim (pemeriksaan pertama setelah jadi tersangka) PC tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh brigadir Youshua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun