Di tengah kesibukan aktivitas urban Jakarta, trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi pejalan kaki kini kehilangan fungsinya sebagai ruang aman. Trotoar di beberapa area justru dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan. Fenomena ini, yang sering terlihat di sekitar restoran, mencerminkan lemahnya penegakan aturan serta kurangnya kesadaran akan pentingnya melindungi hak pejalan kaki.Â
Masalah parkir liar di trotoar tidak bisa dianggap sepele. Ketika trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Dampak negatifnya terasa begitu luas, seperti terjadinya kemacetan di jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga berkurangnya kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki menjadi realitas sehari-hari di Jakarta. Seringnya, bahu jalan turut digunakan sebagai tempat parkir liar, sehingga menambah kekacauan tata ruang kota. Kondisi ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari pengusaha restoran dan lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Melansir dari detiknews.com Koalisi Pejalan Kaki mengungkapkan keluhan terkait adanya parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Â Berdasarkan pantauan dari media sosial Instagram pada Senin (20/1/2025), trotoar di depan restoran tersebut terlihat dipenuhi dengan posko VIP parking yang menghalangi akses pejalan kaki dan guiding block. Selain itu, sejumlah mobil milik pengunjung restoran terparkir di area tersebut, sehingga menghambat jalur pedestrian dan memaksa pejalan kaki untuk melintas di badan jalan.
"Kawasan Wolter Monginsidi harusnya berpihak kepada pejalan kaki, namun dalam video ini, ternyata dominasi on-street parking (parkir di trotoar) malah terlihat terbiasa, khususnya di kawasan kuliner sehingga hal biasa ini menjadi terbiasa dan kebiasaan," tulis akun Instagram Koalisipejalankaki.
"Arogansi kedua resto ini menjadi contoh buruk betapa hak pejalan kaki Dirampas dengan mudahnya, dan yang lebih buruk lagi hal ini menjadi pembiaran dari aparatur @dishubdkijakarta @sudinhub_jaksel @satpolpp.dki @satpolppjaksel," tambahnya
Banyaknya pemberitaan serupa, Pemprov DKI Jakarta mengimbau pemilik restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung guna mencegah parkir liar di trotoar dan bahu jalan yang dapat mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, menyatakan bahwa trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, restoran diwajibkan menyediakan area parkir yang cukup bagi pengunjung.
Tanggung jawab pemilik restoran dalam menyediakan fasilitas parkir sebenarnya tidak hanya sebatas mematuhi aturan, tetapi juga mencerminkan etika bisnis yang baik. Ketika pengusaha restoran memastikan pengunjung mereka memiliki tempat parkir yang memadai, mereka turut berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan kenyamanan kota. Hal ini bukan hanya berdampak positif bagi pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan citra restoran di mata pelanggan.Â
Tingginya biaya lahan dan terbatasnya ruang sering menjadi alasan utama. Namun, tantangan ini tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorbankan ruang publik. Sebaliknya, pengusaha perlu mencari solusi kreatif, seperti bekerja sama dengan pengelola gedung parkir terdekat atau menggunakan teknologi untuk memaksimalkan efisiensi parkir.
Masalah ini juga menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Pemerintah harus konsisten dalam memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menciptakan efek jera. Selain itu, pemerintah juga dapat mengadopsi pendekatan insentif, misalnya dengan memberikan potongan pajak bagi pengusaha yang membangun fasilitas parkir yang memadai. Langkah ini tidak hanya mendorong kepatuhan tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung pengelolaan ruang publik yang lebih baik.
Pelanggaran parkir di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang melakukan parkir liar di badan jalan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diproses melalui tilangan slip biru dan pembayaran dilakukan ke Bank BRI. Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan dapat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sesuai Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, dengan biaya penderekan Rp500.000 per hari per kendaraan yang harus disetor langsung ke Bank DKI sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012.