Mohon tunggu...
Tim 1 Cyber PR 05
Tim 1 Cyber PR 05 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dipercaya, Obyektif, dan Partisipasi

Tim ini terbentuk atas inisiasi bersama mahasiswa President University dalam menunjang mata kuliah Cyber Public Relations. Tim ini bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi sebagai sumber beritanya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mau Berkendara dengan Aman? Yuk Bikin SIM

6 Maret 2021   15:00 Diperbarui: 6 Maret 2021   15:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi yang berisi identitas pengemudi. Dengan memiliki SIM, dianggap telah memahami rambu lalu lintas dan terampil mengemudi.

Sesuai Peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, yang menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan."

Photo by: wartakotalive.com
Photo by: wartakotalive.com
Lalu, bagaimana cara pembuatannya? Sebelum ingin membuat SIM, tentu harus tahu dahulu jenis-jenis SIM dan peruntukannya. Berikut ini penjelasannya:
  • SIM A, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
  • SIM B1, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan mobil bus, elf, dan truk.
  • SIM B2, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan alat berat atau truk gandeng.
  • SIM C, diperuntukkan bagi kalian yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua.
  • SIM D, diperuntukkan bagi penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengemudi kendaraan.

(Sumber info Ditlantas Polda Metro Jaya)

Nah... Sudah tahu kan sekarang mau buat yang mana?

Khusus di Polres Metro Bekasi hanya melayani penerbitan SIM A dan SIM C. Pelayanannya terdapat di dua lokasi, yaitu di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi dan Gedung PGRI Metland Tambun. Untuk jadwal operasional di hari Senin -- Jumat (08.00 -- 13.00 WIB), sedangkan di hari Sabtu (08.00 -- 12.00 WIB). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM sebagai berikut:

  • Pembuatan baru:

SIM A: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

  • Perpanjangan:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Ada yang berbeda loh, pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi. Di sana menggunakan metode FIFO (First In First Out), yang mana pemohon SIM akan mendapatkan kemudahan dengan proses yang transparan. Berikut alur pembuatannya:

  1. Cek kesehatan (Meliputi penglihatan, pendengaran, dan perawakan).
  2. Pembayaran asuransi.
  3. Pembayaran PNBP (Loket Bank BRI).
  4. Pendaftaran (Mengisi formulir).
  5. Registrasi (Input data/entry data)
  6. Masuk ruang identifikasi (Sesi foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan).  Untuk perpanjang SIM, bisa langsung ke loket penerbitan SIM. Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru, melanjutkan ke tahap uji teori.
  7. Uji teori, merupakan tes pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan teknik berkendara. Pada tahap ini, jika gagal akan dijadwalkan tes ulang (Selang waktu 7 hari). Sedangkan jika lulus, lanjut melaksanakan uji praktek.
  8. Uji praktek meliputi tes keterampilan saat berkendara. Pada tahap ini, jika gagal akan dijadwalkan tes ulang (Selang waktu 7 hari). Jika lulus, lanjut menuju ruang tunggu pencetakan SIM.

Photo by : Iwang Prasetyo
Photo by : Iwang Prasetyo
Setelah memiliki SIM, bukan berarti bisa seenaknya di jalan raya. Ingat, tetap patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya.

SIM wajib dibawa pengemudi saat berkendara di jalan raya, berikut dengan STNK. Sehingga, ketika ada razia oleh petugas tidak perlu was-was.

Oh ya... dikarenakan masih pandemi COVID-19, jangan lupa tetap mematuhi 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Memakai masker).

Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi akun Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kab atau Humas Polrestro Bekasi.

Content Writer : Dian Rahma F

Managing Editor : Iwang Prasetyo

Media Manager :  Inarsihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun